PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Kasus asusila menimpa anak di bawah umur di keliru Esa desa di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin 04 Mei 2026 sekira Pukul 00.30 Wita.

Kali ini, nasib malang itu dialami seorang anak berinisial WH.

WH berperan korban birahi temannya sendirian ketika kembali dari acara joget.

ketika itu korban Seiring seorang cowok berusia 25 tahun berinisial LRM kembali menuju Griya korban. Setibanya di Griya, korban mengajak rekan LRM ciptakan nyemil Seiring.

Setelah berakhir nyemil, LRM Lampau mengajak korban WH menuju belakang Griya ciptakan berbicara. Setelah berucap, pelaku kemudian mengancam korban memanfaatkan senjata tajam akan dibunuh.

Di bawah ancaman akan dibunuh, korban Nan berstatus anak diangkut umur itu ketakutan. Beliau pun memutuskan pasrah ketika diajak menuju WC. Di WC belakang Griya itu pelaku menyetubuhi korban.

Usai menyalurkan hasratnya, pelaku berucap kepada korban ciptakan Tak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP SUNARTON. H, SH. MH memaparkan setelah kejadian tersebut, korban memberitakan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, internal hal ini Polsek Lapandewa dan telah ditindak lanjuti internal laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / V / 2026 / SPKT / POLSEK LAPANDEWA/ POLRES BUTON DIPASARWAJO / POLDA SULTRA, Tanggal 05 MEI 2026.

meraih tindakan lanjuti hal tersebut, ucapan Beliau, Polsek Lapandewa Beralih Sigap melindungi pelaku.

Kasus tersebut kemudian diambil alih tahapan penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton.

“Kemudian internal tahapan pemeriksaan saksi Nan mengetahui hal tersebut, ciptakan mempercepatkan tahapan pengambilan keterangan saksi, 2 orang Polwan dari penyidik PPA Sat Reskrim Polres Buton mendatangi langsung Griya saksi dan mengerjakan pemeriksaan di wilayah Kota Baubau dikarenakan saksi Nan akan dimintai keterangan Tak meraih memenuhi panggilan penyidik,” Ujar Beliau

Terhadap pelaku internal pemeriksaan, telah menyetujui Seluruh perbuatannya terhadap korban.

kelebihan terus, ia memaparkan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkan berbarengan Pasal 473 Bagian 1, Bagian 2 huruf b, Bagian 3 huruf A dan Bagian 4 Subs pasal 415 hurub KUHP berbarengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (*)



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *