Rabu, 5 November 2025 – 21:38 WIB
Mojokerto, VIVA Jatim – YF (23) dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsidair 4 purnama kurungan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Mojokerto. Terdakwa dinilai terbukti menyetubuhi pacarnya Nan Tetap di bawah umur (ABG). Bahkan, ketika korban hamil pun Tetap digagahi hingga keguguran.
![]()
Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hayati
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejari Mojokerto, Ichwan Firmansyah, bagian dalam sidang Nan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 5 November 2025. Sidang ditutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfirdrus Mamo.
bagian dalam tuntutatannya, Jaksa Firman mengatakan, YF terbukti mengerjakan tindak pidana pasal 81 Bagian (1), (2) juncto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
![]()
Pengacara Alvi Pemutilasi Pacar Bacakan Pledoi, kata Jaksa Abaikan Keterangan Pakar
“Menjatuhkan pidana pokok berupa penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun, ditekan berdua ketika penangkapan dan atau penahanan Nan telah dijalani oleh terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” ucapan Ichwan.
Selain pidana tubuh, YF juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta susider 4 purnama kurangan.
![]()
Dicecar Hakim PN Mojokerto, Begini Pengakuan Alvi Pemutulasi pacarnya
Tuntutan ini mempertimbangkan lumayan berlimpah orang keadaan. Keadaan Nan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban frustasi Nan mengarah ke depresi dan perbuatan tak senonoh itu dikerjakan berulang kali.
“Hal-hal Nan meringankan, terdakwa menyetujui dan menyesali perbuatannya,” ujar Ichwan.
Penasihat aturan YF, Taman, menyebut terdakwa keberatan atas tuntutan tersebut. dikarenakan itu terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lalu.
“Tadi terdakwa berucap sangat memberatkan. Kami akan mengerjakan pembelaan atau pledoi secara tertulis agar terdakwa diringankan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara itu bermula ketika terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial pada Januari 2024. ketika itu, korban berusia 14 tahun dan dudukin di bangku SMP.
Setelah sering berkomunikasi, pada Maret 2024 keduanya sepakat berpacaran. Pada 10 Mei 2024, korban diajak terdakwa ke sebuah vila Nan dirawat orang tuanya di Desa/kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Di sana, terdakwa mengajak korban santap kambing Seiring di Loka ternak kambing terdakwa. Setelah itu, terdakwa memeluk korban Lampau diajak memasuki ke bagian dalam Bilik. Nah, di bagian dalam Bilik itulah korban dinodai hasilkan permulaan sekali.
Korban meneteskan air mata dikarenakan kesakitan. Tapi terdakwa meyakinkan korban akan bertanggung tanggapi. Perbuatan tak senonoh itu dikerjakan terdakwa terhadap korban belasan kali, dari Mei 2024 hingga Januari 2025.
Halaman lalu
Pada 9 Februari, korban mengerjakan tes kehamilan berdua tespack dan ternyata hasilnya positif. Korban mengadu dan terdakwa meyakinkan akan bertanggung tanggapi. Meski hamil, terdakwa tetap mengerjakan langkah cabulnya hingga kemudian korban keguguran.