Krjogja.com – SRAGEN – Kasus memilukan menimpa remaja putri, Kembang (17) Penduduk Karangdowo, Sragen Kota. Pelajar keliru Esa SMK di Sragen ini meninggal setelah melahirkan bayi Pria dikarenakan dugaan komplikasi kehamilan.
Mirisnya, kehamilan Kembang ini dikarenakan tindak pidana persetubuhan Nan dijalankan oleh SR (61), seorang pensiunan guru Nan Tetap Mempunyai Interaksi kerabat berbarengan korban. Kasus ini terungkap internal publikasi pers Polres Sragen Nan digelar di halaman mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).
Bapak kandung korban, ATN awalnya mengabarkan kejadian tersebut ke Polres Sragen sesaat setelah putrinya meninggal Bumi usai nelahirkan extra dari Esa Masa Lampau. Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sragen langsung Beralih Sigap menjaga tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menerangkan, tindakan bejat tersangka telah dijalankan berulang kali internal kurun Masa Esa tahun. “tindakan tersangka dimulai sejak Juli 2024 dan terakhir dijalankan pada Juli 2025 di Griya tersangka Nan berlokasi di Kampung Karangdowo, Kelurahan Sragen center,” singkap AKP Catur.
Menurut AKP Catur, tersangka Nan Tetap Kerabat sepupu berbarengan Bapak korban memanfaatkan kedekatan keluarga dan kondisi ekonomi korban ciptakan melancarkan aksinya. Modus Primer Nan digunakan tersangka Merupakan bujuk rayu dijanjikan Duit jajan. Selain itu, situasi Griya Nan Sunyi dan korban dipanggil ke Griya berbarengan alasan mendukung Higienis-Higienis Griya.
Terkait motif, tersangka memberikan pengakuan Nan mengejutkan. Pensiunan guru ini mengaku Tak tangguh menahan nafsu dikarenakan sering menonton Sinema porno. Gandrung tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban Nan Tetap di bawah umur.
Korban terungkap melahirkan seorang bayi Pria pada Pekan 29 Maret 2026 internal usia kandungan sembilan rembulan. Namun, lima masa pasca persalinan, nyawa Kembang Tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal Bumi dikarenakan preeklampsia atau tekanan Hipertensi Nan ekstrem ketika/setelah kehamilan.
Kepala UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Pemkab Sragen, Diah Nursari memastikan bahwa ketika ini bayi Pria tersebut internal kondisi sehat. “Bayi ketika ini diasuh oleh kakeknya (Bapak korban). Kami Seiring Dinas Sosial berikut mengawasi perkembangan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan bayi tersebut,” Jernih Diah.
Polres Sragen menerapkan teknik Scientific Crime Investigation, termasuk mengerjakan coba DNA melalui kerja Baju berbarengan Bidlabfor Polda Jateng. Hal ini dijalankan ciptakan membuktikan secara akurat Interaksi kausalitas antara perbuatan tersangka berbarengan kehamilan korban.
Tersangka SR telah ditahan dan dijerat Pasal 81 Bagian (2) jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (Sam)