Krjogja.com – SRAGEN – Kasus memilukan menimpa remaja putri, Kembang (17) Penduduk Karangdowo, Sragen Kota. Pelajar tidak akurat Esa SMK di Sragen ini meninggal setelah melahirkan bayi Pria dikarenakan dugaan komplikasi kehamilan. 

 

Mirisnya, kehamilan Kembang ini dikarenakan tindak pidana persetubuhan Nan dikerjakan oleh SR (61), seorang pensiunan guru Nan Tetap Mempunyai Interaksi kerabat berbarengan korban. Kasus ini terungkap internal lazim pers Polres Sragen Nan digelar di halaman mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).

 

Bapak kandung korban, ATN awalnya memberitakan kejadian tersebut ke Polres Sragen sesaat setelah putrinya meninggal Bumi usai nelahirkan extra dari Esa Masa Lampau. Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sragen langsung Beralih Sigap menjaga tersangka.

 

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menerangkan, langkah bejat tersangka telah dikerjakan berulang kali internal kurun Masa Esa tahun. “langkah tersangka dimulai sejak Juli 2024 dan terakhir dikerjakan pada Juli 2025 di Griya tersangka Nan berlokasi di Kampung Karangdowo, Kelurahan Sragen inti,” bongkar AKP Catur.

 

Menurut AKP Catur, tersangka Nan Tetap Kerabat sepupu berbarengan Bapak korban memanfaatkan kedekatan keluarga dan kondisi ekonomi korban hasilkan melancarkan aksinya. Modus Primer Nan digunakan tersangka Merupakan bujuk rayu dijanjikan Duit jajan. Selain itu, situasi Griya Nan Sunyi dan korban dipanggil ke Griya berbarengan alasan menolong Higienis-Higienis Griya.

 

Terkait motif, tersangka memberikan pengakuan Nan mengejutkan. Pensiunan guru ini mengaku Tak kokoh menahan nafsu dikarenakan sering menonton Sinema porno. Gandrung tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban Nan Tetap di bawah umur.

 

Korban terungkap melahirkan seorang bayi Pria pada Pekan 29 Maret 2026 internal usia kandungan sembilan rembulan. Namun, lima saat pasca persalinan, nyawa Kembang Tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal Bumi dikarenakan preeklampsia atau tekanan Hipertensi Nan ekstrem ketika/setelah kehamilan.

 

Kepala UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Pemkab Sragen, Diah Nursari menegaskan bahwa ketika ini bayi Pria tersebut internal kondisi sehat. “Bayi ketika ini diasuh oleh kakeknya (Bapak korban). Kami Seiring Dinas Sosial berikut memperhatikan perkembangan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan bayi tersebut,” Jernih Diah.

 

Polres Sragen menerapkan teknik Scientific Crime Investigation, termasuk mengerjakan tes DNA melalui kerja Baju berbarengan Bidlabfor Polda Jateng. Hal ini dikerjakan hasilkan membuktikan secara akurat Interaksi kausalitas antara perbuatan tersangka berbarengan kehamilan korban.

 

Tersangka SR telah ditahan dan dijerat Pasal 81 Bagian (2) jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (Sam)

 

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *