Kubu Raya –
M alias Pak Amat, Pria paruh baya ditahan Polres Kubu Raya dikarenakan mencabuli anak gadis Nan Tetap berusia 17 tahun berbarengan modus meraih mengobati penyakit. Alih-alih meraih menyembuhkan korban Nan Mau move on dari mantan, Pak Amat malah menyetubuhinya berulang kali.
“Kebetulan saja (lihat korban sakit). gua tergoda, namanya Wanita Niscaya Ayu. Namanya juga Pria, Niscaya Mau (setubuhi korban),” ungkapan Pak Amat ketika ditemui detikKalimantan di Polres Kubu Raya, Senin (21/9/2025).
Pak Amat ditahan Unit Jatanras Satreksrim Polres Kubu Raya setelah diinformasikan Bunda korban, pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditahan di kediamannya di lorong Parit Masehi, Desa Sungai Ambawang Kuala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka mengerjakan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Modus tersangka beralibi meraih menyembuhkan penyakit Nan diderita korban,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.
Nunut memaparkan, output pemeriksaan Fana terungkap kejadian bermula pada 26 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku nyemil di Griya nyemil di lorong Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Loka korban bekerja. Pelaku Nan dikenal meraih mengobati orang sakit kemudian dikenalkan oleh K (saksi) ke ibunya korban.
“ketika itulah pelaku diminta hasilkan mengobati korban Nan Tak meraih menghapus memori (move on) dari mantan pacarnya dan Mau menyusul mantan pacarnya ke Madura. Mereka kemudian janjian hasilkan mengawali pengobatan,” Jernih Nunut.
Dua saat kemudian, pelaku dan korban Berjumpa di Griya nyemil Nan Baju. Kala itu, pelaku menyaksikan korban sedang mimisan.
Pelaku pun kemudian memberikan air teguk Nan telah dibacakan doa. Korban kemudian mengutarakan perasaannya Nan susah hasilkan menghapus memori mantan pacarnya lantaran telah pernah mengerjakan Interaksi suami istri.
Oleh pelaku menyarankan korban tampak ke rumahnya hasilkan mengawali tahapan pengobatan. Di Griya pelaku, korban disuruh berbaring dan memasuki busana.
Korban disuruh menyelimuti diri berbarengan kain kafan dan pelaku menuliskan identitas mantan korban di kain kafan itu.
“Korban disuruh memejamkan mata dan menulis identitas pacarnya di kain putih. ketika itulah, pelaku memainkan tetek korban dan menyuruh membayangkan Seluruh kelakuan pacarnya. Korban pun disuruh menuliskan identitas mantannya di kemaluan pelaku,” Jernih Nunut.
Tak berselang pelan, korban pun termakan rayuan pelaku hasilkan mengerjakan Interaksi tubuh. Bukan berakhir saat itu saja, pelaku kemudian melancarkan niatnya berbarengan modus mutakhir. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke dokter setelah mengeluh badannya terasa nyeri.
“Setelah persetujuan berbarengan Bunda korban, pelaku pun membawa korban ke dokter memakai mobil pikap. Namun, pelaku malah mampir di penginapan di lorong 28 Oktober, Siantan dan kembali menyetubuhi korban berbarengan iming-iming akan menikahinya, menanggung Seluruh kebutuhan hidupnya,” beber Nunut.
ketika ini, pelaku telah ditangani dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 81 Bagian (1), Bagian (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam penjara paling pelan 15 tahun,” konfirmasi Nunut.
(aau/aau)