PELAKU: Inilah terduga pelaku pencabulan ketika digelandang petugas ke rutan Polresta Mataram.
(NASRI/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Seorang pemuda berinisial WY (20) Penduduk Cakranegara, Kota Mataram, diputuskan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polresta Mataram. Ia diinformasikan menyetubuhi seorang siswi SMA, kata saja Melati (15).

Kasus ini terungkap setelah korban mengirimkan pesan WA kepada pamannya. Ia mengaku merasakan kekerasan fisik dari pacarnya. Keluarga korban kemudian mengabarkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. “Pelaku telah kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan kepada anak di bawah umur,” ujar Kasubnit I Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu, Selasa (16/12).

Dari output penyelidikan teridentifikasi bahwa tersangka dan korban menjalin Interaksi percintaan Sekeliling tujuh purnama. mula perkenalan di TikTok. Korban sempat bercerita bahwa ia Tak betah di Griya dikarenakan masalah keluarga. “Kemudian, pelaku menyuruh korban ciptakan ikut dengannya,” beber Rahayu.

Korban ujungnya tinggal di Griya tersangka selama turun kelebihan tiga purnama, di lingkungan Nan juga dihuni orang Uzur dan nenek pelaku. Keluarga WY sempat menasihati korban agar kembali, namun menurut pengakuan mereka, korban enggan kembali dikarenakan kerap merasakan kekerasan di rumahnya sendirian. “Korban telah Tak bersekolah lagi,” tambahnya.

internal pemeriksaan kelebihan berikut, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 28 kali. Tindakan tersebut diperkirakan terjadi sejak September 2025, berdua kejadian terakhir pada Jumat (12/12) Lampau. Korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Bhayangkara. “Pengakuan Fana dari korban sendirian, Tak Eksis kekerasan fisik dari keluarganya,” bongkar Rahayu.

ciptakan kebutuhan penyidikan dan pemulihan, korban juga akan menjalani pemeriksaan psikologi. ketika ini, korban telah dikembalikan dan tinggal Seiring keluarga.

WY saat ini disangkakan berdua Pasal 81 Bagian (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya Ialah penjara paling kilat 5 tahun dan paling pelan 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” pastikan Rahayu.

Penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan intensif ciptakan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Masyarakat diimbau ciptakan kelebihan waspada dan memperhatikan pergaulan anak, terutama di lingkungan Bumi maya. (rie)



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *