Nganjuk –
Empat pemuda di Nganjuk menyetubuhi dua gadis di bawah umur. Polisi telah menangkap dua dari empat pelaku.
“Betul kami menindak laporan dari orang Uzur korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Dua telah kita amankan dan dua Tetap DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk Nikolas Bagas ketika di konfirmasi wartawan Selasa (10/11/2020).
Nikolas berucap dua pelaku Nan ditangani Ialah WS (20), Penduduk kecamatan Loceret dan MN (24), Penduduk Kecamatan Pace. Fana dua pelaku Nan Tetap diburu Ialah DE dan DK.
Kasus ini berawal ketika dua korban Nan berumur 14 dan 15 tahun tiba ke Griya WA. Mereka Tak pernah Berjumpa sebelum itu dikarenakan keliru Esa pelaku tau WS lewat facebook.
Di Griya WS ternyata telah Eksis 3 pelaku lainnya Nan mereka telah pesta miras sebelum itu. Begitu korban tiba, mereka langsung ditarik ke internal Bilik dan disetubuhi.
Peristiwa itu ujungnya didengar oleh orang Uzur korban Nan langsung melapor ke Polsek Loceret. Kasus itu kemudian ditangani oleh Polres Nganjuk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berdua pasal pasal 81 Bagian 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah berdua UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang Undang.
(iwd/iwd)