SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang Bunda Belia Usul Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial RLS sebagai korban dukun cabul. Wanita berusia 20 tahun itu disetubuhi setelah menjalani ritual pembersihan raga dari aura kumuh.
Informasi Nan didapatkan, kejadian tersebut melangkah pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 05.00 WIB di Griya dukun berinisial DAS (30), di Lingkungan Nancang mutakhir, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Sebelum digauli, korban Berjumpa berbarengan DAS. Dan, pelaku mengayakan Kalau RLS Mempunyai aura kumuh.
Aura ini, menurut pengakuan pelaku, Membikin korban dibenci Penduduk, dijauhi keluarga, dan kesulitan mendapatkan rezeki.
Pelaku lantas menyediakan membersihkan raga korban berbarengan syarat ritual.
lekas kisah, tawaran itu diperoleh oleh korban. Ia lantas menyiapkan bawang merah, kunyit, dan Masam jawa sebagai syarat hasilkan menjalani ritual.
Setelah syarat Komplit, korban mendatangi kediaman pelaku.
Di sana, korban menjalani ritual berbarengan bimbingan pelaku.
Ritual pertama Nan dijalankan pelaku berbarengan menyuruh korban hasilkan menanggalkan pakaiannya dan menggantinya berbarengan hanya memakai sarung.
lalu, korban diminta hasilkan berbaring dan tubuhnya dioleskan air Nan telah Beliau Kombinasi memakai daun pandan.
Suami korban Nan ikut mendampingi diminta hasilkan melangkah masuk ke internal Bilik guyur dan menjalani ritual terpisah.
Di internal Bilik guyur itu, suami korban diminta hasilkan Tak meninggalkan sebelum diperintahkan pelaku.
Usai di Bilik guyur Seiring suami korban, pelaku pindah ke Loka korban.
Pada ketika berduan, pelaku menutupi Paras korban berbarengan kain. lalu, pelaku mulai mencabuli korban dan menyetubuhinya hingga memungut cairan air mani Nan dikeluarkan ke bagian perut korban.
Cairan air mani tersebut, oleh pelaku dioleskan ke tangan korban.
Menurut pelaku, cairan air mani Nan dioleskan ke tangan itu merupakan jejak membuang aura redup pada diri korban.
Usai kejadian itu, korban merasakan Eksis Nan Tak beres berbarengan ritual. Kemudian, Beliau melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dari laporan itu, pelaku dijalankan penangkapan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku ditahan setelah mengajak ritual hasilkan kedua kalinya. Tujuannya agar aura redup tersebut Tak kembali lagi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, ketika dikonfirmasi mengakui adanya kasus tersebut.
“Pelaku telah kami amankan. Modusnya Ialah menjalani ritual hasilkan membebaskan dari aura kumuh,” katanya, Senin, 9 Juni 2025.
ketika ini, pelaku Tetap menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.
dikarenakan perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“hasilkan barang bukti Nan ditangani Eksis sebuah pisau, kertas bewarna merah berbarengan tulisan arab dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono