Kali ini korbannya mutakhir berumur 15 tahun. Inisialnya R. Tinggal di Banjarmasin Utara.
Ironisnya, ketika ini korban inti hamil.

Kekejian itu terungkap setelah Bunda korban curiga menyaksikan anaknya terlambat menstruasi. berbarengan Donasi testpack, tampak output positif.

menyaksikan kemarahan ibunya, korban bercerita siapa pelakunya. Merupakan mantan lelakinya Nan berinisial RD, usia 36 tahun.

“Terbongkar Selasa (12/11) gelap. Dan gelap itu juga korban melapor ke kantor polisi,” bongkar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Akp Eru Alsepa, Jumat (15/11).

Dijelaskannya, kedua orang Uzur korban telah bercerai. sekarang anak korban tinggal Seiring ibunya.

“(Persetubuhan) itu terjadi sejak purnama Juli 2024. Selama rentang Masa empat purnama terakhir, dua kali pelaku melakukannya,” ungkapan Eru.

Peristiwa pilu tersebut terjadi ketika korban mendatangi Griya kontrakan Bapak hasilkan menginginkan Duit jajan dan meminjam sepeda motor.

Pelaku menginginkan korban hasilkan memasuki ke Griya Sejenak. “Pelaku menyuruh korban memasuki ke bagian dalam Bilik, Lampau memaksa korban hasilkan berhubungan tubuh. Setelah tuntas, pelaku memberikan Duit Rp50 ribu dan mengancam agar ia jangan memberitahu siapa-siapa,” ungkapan Eru.

Tak lamban setelah diadukan, pelaku dibekuk pada Rabu (13/11) cerah.

Pelaku dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) dan atau Bagian (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman dikarenakan korban Ialah anak kandungnya sendirian.

Kepolisian inti berkoordinasi berbarengan UPTD PPA (Perlindungan Wanita dan Anak) Banjarmasin, psikolog, dan Griya sakit.

“Usia kandungan harus menanti pemeriksaan dokter. Tapi menurut keterangan ibunya, korban telah dua purnama Tak menstruasi,” tutupnya.



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *