JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah seorang remaja Wanita berusia 14 tahun diinformasikan Lenyap dari Griya oleh keluarganya. Korban berinisial SHS (14) mengaku merasakan persetubuhan setelah dijemput seorang cowok berinisial NH (28) Nan saat ini berperan terduga pelaku bagian dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban melangkah keluar Griya tak memakai sepengetahuan orang tuanya. Khawatir dikarenakan anaknya tak kunjung kembali, Bapak korban berinisial ISA Berikhtiar menelusuri keberadaan putrinya berdua memeriksa identitas media sosial Nan digunakan korban.
Dari penelusuran tersebut, keluarga menemukan perbicangan melalui Instagram Nan menunjukkan korban dijemput oleh terduga pelaku. Temuan itu kemudian berperan petunjuk permulaan distribusi keluarga ciptakan mencari keberadaan korban dan menelusuri orang Nan diperkirakan membawanya kesana.
“lalu pelapor memeriksa Instagram milik korban ternyata teridentifikasi bahwa Eksis pesan di mana korban telah dijemput oleh terlapor,” ucapan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi, Jumat (25/9/2026).
Setelah korban hasil terdeteksi, keluarga meraih pengakuan Nan Membikin kasus tersebut berlanjut ke kepolisian. Korban mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku di sebuah Griya Nan berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Atas pengakuan tersebut, keluarga kemudian Membikin laporan Formal ke Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik lalu melaksanakan serangkaian pemeriksaan ciptakan mengumpulkan alat data dan menjelaskan keterangan para pihak Nan terlibat.
bagian dalam alur penyidikan, polisi telah melaksanakan visum terhadap korban di Griya Sakit Polri. Penyidik juga melindungi sejumlah barang Nan diperkirakan terkait berdua peristiwa tersebut, termasuk Esa stel busana milik korban.
Selain melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Nan diinformasikan, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban. Penanganan dikerjakan Seiring Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Wanita dan Anak (UPT PPPA), termasuk pendampingan psikologis dan sosial selama alur aturan terjadi.
ketika ini perkara Tetap ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat kasus tersebut berdua dugaan tindak pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP). alur penyidikan Tetap berikut Melangkah ciptakan membongkar seluruh rangkaian peristiwa dan melindungi pertanggungjawaban aturan pihak Nan terlibat. (RHU)