NUNUKAN, Koran Kaltara – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terwujud di Kabupaten Nunukan. Kali ini peristiwa tersebut terwujud di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku. Korbannya, ujar saja Mawar Nan Tetap berumur 12 tahun dan berstatus sebagai Siswa SD di area Sebuku.

Fana pelakunya Ialah MA (23) remaja Nan merupakan pegawai swasta Nan tinggal di area Nan Baju berdua korban.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf berucap bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini sebenarnya telah terwujud Merupakan pada tahun 2023 Lampau.

“Namun pelapor Nan merupakan orang tuanya mutakhir mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya, sehingga mutakhir diberitakan pada permulaan April 2025 ini,” terangnya pada Jumat (25/4).

Dari pengakuan Nan diberitakan orang Uzur korban, kejadian persetubuhan itu terwujud di keliru Esa Griya kontrakan Nan Eksis di desa Pembeliangan, Sebuku.

permulaan terungkapnya kasus tersebut, bermula ketika pelapor mendatangkan informasi dari Abang korban. ketika itu, Abang korban memberitahukan adiknya Merupakan Mawar pernah mengerjakan Interaksi raga layaknya suami istri Seiring MA.

“ketika itu, korban Tetap berumur 12 tahun dan kejadian itu terwujud pada 13 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita,” ungkapnya.

Mendengarkan hal itu, pelapor pun mencari korban hasilkan menanyakan kebenaran Nan disampaikan kakaknya. Lampau, korban pun menyetujui pernah disetubuhi oleh pelaku.

“Makanya, orang Uzur korban langsung ke kantor polisi hasilkan memberitakan kasus Nan terwujud pada anaknya,” tambahnya.

Dari laporan itu, polisi mengerjakan pencarian terhadap pelaku, Merupakan MA. Bahkan, pencarian Nan dijalankan hingga pagi masa ketika itu belum membuahkan output.

“Namun esok harinya, kita terus lakukan pencarian hingga mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Griya kontrakan Nan lain,” bebernya.

Atas informasi itu, pihaknya tercapai menangkap pelaku tak memakai perlawanan dan ditangani di Polsek Sebuku.

“Kita juga telah amankan barang data berupa busana korban ketika digunakan bagian dalam kasus persetubuhannya,” tambahnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *