Bandung Barat –
SA, memendam luka batin gegara ulah sang Bapak kandung. Wanita 33 tahun Usul Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu disetubuhi berkali-kali oleh terduga pelaku.
Pilu Nan lebih sebelumnya tidak ada rapat, pada akhirnya tersingkap di gelap pertama setelah ia dinikahi Pria Nan dijodohkan keluarga pada 23 April Lampau. SA seketika bercerita pada lelakinya kalau ia telah disetubuhi oleh Bapak kandungnya. Pertemuan keluarga kemudian digelar pada 7 Mei 2026. SA pada akhirnya diceraikan oleh sang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendamping Korban Kekerasan terhadap Wanita dan Anak Bidang PPPA Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan berucap ia telah mendampingi keluarga memberitakan kasus itu ke kepolisian. Laporan dibuat pihak keluarga sebagai kuasa Nan ditunjuk, teringat terungkap Kalau korban terindikasi merupakan penyandang tuna grahita.
“Ya begitu, keterangannya berubah-revisi. Beliau juga kalau diajak ngobrol agak susah, hembusan-anginan. Memang secara mental melangkah masuk kategori disabilitas kejiwaan, kami telah periksakan ke dokter dan mendapatkan surat keterangan disabilitas,” ungkapan Deden ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Tim pendamping dari rezim wilayah, ungkapan Deden, juga turut mengawal korban menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan. Hasilnya teridentifikasi memang Eksis luka robek pada kelamin korban.
“Tetapi ciptakan membuktikan siapa pelakunya sangat Susah dikarenakan kan korban telah menikah juga,” tutur Deden.
Deden menyebut pihaknya juga berikut mengerjakan pendampingan asesmen psikologis terhadap korban. Disisi lain ketika ini, Bidang PPPA Dinas P2KBP3A inti menyiapkan Griya terlindungi sebar korban.
“Korban sekarang tinggal di Griya bibinya, Hanya Beliau juga sering minta jumpa berdua ayahnya. Di sisi lain keluarga khawatir korban kembali merasakan tekanan maupun tindakan serupa oleh terduga pelaku,” ungkapan Deden.
lebih sebelumnya, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat berucap pihaknya telah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Terduga pelaku beserta pihak keluarga telah dipanggil ciptakan dimintai keterangan.
“Laporan telah didapat, LP Formal terbit pada tanggal 20 Mei. Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi juga telah memanggil korban, pelapor, serta terduga pelaku sekaligus terlapor ciptakan dimintai keterangan. Namun terlapor Tiba ketika ini belum memenuhi panggilan kepolisian dikarenakan alasan biaya,” ungkapan Gofur ketika dikonfirmasi.
Namun Hambatan terlihat dari keterangan korban Nan berubah-revisi. Hal itu dikarenakan korban merasakan indikasi tuna grahita, terkonfirmasi oleh keterangan dari Pendamping Korban Kekerasan Wanita dan Anak Bidang Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandung Barat.
“Berdasarkan output pemeriksaan dan keterangan dari pendamping, bahwa pelapor di sini Mempunyai indikasi disabilitas tuna grahita, sehingga keterangannya Tetap berubah-revisi. Itu Nan Tetap berikut didalami Personil,” ungkapan Gofur.
(sud/sud)