TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Pria berinisial MS (20) Penduduk Tabalong ditangani jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Sabtu (15/2).
disinyalir pelaku MS ditangani gara-gara melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap Wanita Tetap di bawah umur Nan Tetap berusia 15 tahun Penduduk Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU, Joko Sutrisno, Senin (17/2) menyetujui diamankannya pelaku MS ditangani terkait dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
“Pelaku MS ditangani tempatnya bekerja sebagai penjaga kandang ayam di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
dipaparkan Joko, menurut keterangan pelapor Adalah Bunda korban, pada Jumat (24/01/2025) subuh, dirinya Eksis menyaksikan bekas jejak tapak kaki di bawah celah Bilik korban.
Pagi harinya pelapor kemudian menanyakan kepada korban apakah Eksis meninggalkan pada sunyi masa melalui celah, awalnya korban Tak mengaku namun pelapor mengaku Mempunyai rekaman video korban Nan meninggalkan dari celah pada sunyi itu.
“Namun pada akhirnya korban menyetujui bahwa tadi sunyi Eksis meninggalkan Seiring Seiring pelaku MS dan kemudian memperlihatkan foto pelaku MS kepadanya,” terangnya.
Kepada ibunya, korban juga menyetujui kalau telah disetubuhi oleh pelaku MS di sebuah pondok kandang ayam Nan berlokasi di Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong Loka pelaku bekerja.
Fana, menurut keterangan pelaku, antara korban dan pelaku telah Nyaris sebulan berpacaran dan mutakhir kali pertama melaksanakan Interaksi tubuh berbarengan korban.
Pada sunyi itu sebelum menjemput korban, keduanya sempat melaksanakan panggilan video dan kemudian sepakat meninggalkan Griya ciptakan memadu percintaan.
“Disaat inti sunyi pelaku menjemput korban dan membawa korban ke pondok jaga kandang ayam tempatnya bekerja dan melaksanakan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian pelaku mengantarkan korban kembali kerumahnya,” jelasnya.
lebih masa lalu, kedua belah pihak keluarga sempat Eksis melaksanakan pertemuan mengenai perbuatan Nan dijalankan oleh pelaku kepada korban, tapi pihak pelaku Tak Eksis memberikan kepastian, sehingga perkara tersebut di laporkan Bunda korban ke pihak berwajib.
Pelaku MS pun ketika ini telah ditangani di Polres Tabalong ciptakan menjalani alur aturan berbarengan dugaan tindak pidana setiap orang berbarengan sengaja melaksanakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melaksanakan persetubuhan dengannya atau berbarengan orang lain sebagaimana dimaksud internal Pasal 81 Bagian (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.
Seiring pelaku, turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas sebutan pelaku MS, 1 lembar baju, 1 lembar Lancingan jeans melebar, 1 lembar dalaman wanita, 1 lembar selimut dan 1 lembar surat keterangan output pemeriksaan Visum Et Repertum. ***