Tribratanews.polri.go.id – Ciamis. Polisi menyingkap kasus pencabulan Nan dikerjakan seorang guru ngaji berinisial NHN (25) di keliru Esa pondok pesantren area Ciamis, Jawa Barat. langkah bejat ini dikerjakan berulang kali berbarengan modus berjanji imut pernikahan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menuturkan bahwa kasus ini berawal ketika korban MK (15) Usul Tasikmalaya disetubuhi sejak November 2024 hingga Februari 2025. Korban mengaku disetubuhi 10 kali di Griya pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis.

“NHN, Nan dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren, mula sekali mengenal korban pada tahun 2022,” ujarnya, Kamis (19/6/25).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan memaparkan, Interaksi korban berbarengan pelaku awalnya sebatas guru dan Siswa. Namun, pelan bergeser berperan komunikasi intens via WhatsApp.

Di tahun 2023, ujarnya, NHN mulai iman penuh diri mengajak MK melangkah keluar dari pondok dan membawanya ke rumahnya. Padahal, korban ketika ini Tetap dudukin di kelas 8.

“mula mulanya tahun 2022 Lampau ketika korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sana mula korban kenalan tersangka,” Jernih Kombes Pol. Hendra.

kelebihan terus ia mengutarakan, tindakan cabul mula sekali terwujud diawali berbarengan ciuman dan perabaan. Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok berbarengan imbalan Duit Rp50 ribu.

Seiring Masa, ungkapnya, rayuan NHN makin berperan-jadi. Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya hasilkan melaksanakan Interaksi layaknya suami istri. berjanji imut hasilkan menikahi korban berperan dalih busuk NHN hasilkan melancarkan aksinya.

Kombes Pol. Hendra mengemukakan, korban awalnya menolak, namun bujuk rayu dan berjanji Imitasi Membikin MK pada akhirnya luluh. Kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang Uzur korban secara tak sengaja mengakses app WhatsApp di laptop MK.

“Mereka menemukan perbicangan antara putri mereka dan NHN Nan membahas perbuatan pelecehan tersebut,” ungkapnya.

Setelah didesak, ujarnya, MK pada akhirnya menyetujui Seluruh perbuatan bejat Nan dikerjakan gurunya. pada akhirnya, keluarga korban segera melapor ke polisi.

“Penyidik Polres Ciamis Beralih Sigap, melaksanakan penyelidikan, memeriksa barang data, dan melaksanakan visum terhadap korban di RSUD Ciamis berbarengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia area (KPAID),” Jernih Kombes Pol. Hendra.

Pada 18 Juni 2025, jelasnya, setelah mengantongi dua alat data Nan lumayan, NHN Formal ditentukan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Eksis lima korban lain, di mana di antaranya telah Matang ketika ini, namun ketika kejadian Tetap di bawah umur.

“Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan telah terwujud sejak tahun 2021,” ungkapnya.

NHN dijerat Pasal 81 Bagian (2) dan Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling lumayan berlimpah Rp5 miliar.

(Ay/hn/rs)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *