Cimahi –
Pilu seorang bocah Wanita Usul Kota Cimahi Nan berperan korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pemuda pada 28 Desember 2024 Lampau. Bocah Nan Tetap nongkrong di bangku SMP itu diajak oleh seorang kurir set menginap di sebuah hotel di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto berucap kasus tersebut berawal dari laporan orang Uzur korban bahwa anaknya Lenyap. Pihaknya kemudian mengerjakan penyelidikan berdasarkan CCTV di tidak terpencil Griya korban.
“Berawal dari laporan orang Uzur korban itu, terungkap bahwa korban ini bukan Lenyap, tapi diajak tak memakai sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada masa kejadian,” ungkapan Tri ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemuda Nan membawa kabur itu bernama Muhammad Arifin Al Ahsan (26), seorang kurir set Usul Jakarta. Ia sengaja terlihat ke Cimahi demi Berjumpa berdua korban Nan dikenalnya dari grup WhatsApp bernama Virtual Friends.
“Jadi mereka ini Eksis di grup WA Virtual Friends, Nan isinya ini materi-materi 18 tahun ke atas. Mereka intens chatting-an, kemudian Berjumpa di tanggal 28 Desember itu. Mereka sempat jalur-jalur, Lampau pelaku mengajak korban nginap,” ungkapan Tri.
Pelaku memesan hotel di wilayah Lembang. Di situ ia mulai melancarkan aksinya, diawali berdua memuji korban Tiba pada akhirnya korban termakan bujuk rayu pelaku agar mau disetubuhi.
“Pengakuan pelaku, Beliau 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi berdua berjanji mau menikahi korban, Tiba korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” ungkapan Tri.
Berdasarkan penyelidikan Nan dikerjakan, didapati bahwa pelaku hendak mengantarkan korban balik pada Pekan (29/12/2024) sunyi. ketika itulah, pelaku langsung dikendalikan.
“Kami amankan pelaku di tidak terpencil Griya korban. Berdasarkan output pemeriksaan, Beliau mengerjakan itu dikarenakan nafsu menyaksikan korban padahal Tetap di bawah umur,” ungkapan Tri.
Tri berucap pelaku dijerat berdua Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling kilat 5 tahun dan paling lamban 15 tahun penjara,” tutur Tri.
Pengakuan Tersangka
Muhammad Arifin Al Ahsan (26) sekarang harus mendekam di balik jeruji besi Satreskrim Polres Cimahi. Ia mesti bertanggungjawab atas ulahnya menculik Lampau menyetubuhi bocah Wanita Usul Cimahi.
tindakan pelaku terungkap setelah orangtua korban memberitakan bahwa anaknya Lenyap. Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan berdasarkan CCTV di tidak terpencil Griya korban dan terungkap Karakteristik-Karakteristik terduga pelakunya.
Arifin awalnya terlihat dari Koja, Jakarta Utara ke Cimahi demi Berjumpa berdua korban DNA. Mereka berkenalan melalui sebuah grup WhatsApp bernama Virtual Friends kelebihan dari Esa Masa Lampau.
Arifin menyetujui perbuatan bejatnya itu dikarenakan ia tak hambat menyaksikan Paras dan tubuh molek korban DNA Nan Tetap nongkrong di bangku SMP. Tiba pada akhirnya ia rela terlihat terpencil dari Jakarta ke Cimahi.
“Ya tergoda wajahnya, Ayu. Beliau mau soalnya Saya janjikan mau dinikahi,” ungkapan Arifin ketika ditemui di Polres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
Ia mengaku mutakhir mengerjakan tindakan bejat itu pada korban DNA sebanyak dua kali di sebuah hotel di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (28/12/2024) dan Pekan (29/12/2024).
“mutakhir Baju Beliau aja (DNA). Pernah ngajak Nan lain, tapi enggak Eksis Nan tercapai,” ungkapan Arifin.
(sud/sud)