SB, KUALA KURUN – Perbuatan bejat dikerjakan oleh seorang Om berinisial R (18) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ia tega menyetubuhi keponakannya sendirian Nan Tetap berusia 9 tahun pada Sabtu (21/9/2024) Sekeliling pukul 16.00 WIB.
Peristiwa ini terwujud di Griya korban di Kecamatan Sepang. ketika kejadian, orang Uzur korban sedang bekerja di area Kecamatan Rungan, sehingga hanya tinggal korban dan sepupunya Nan berusia 3 tahun di Griya.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut ciptakan melancarkan aksinya. Ia memasuki ke internal Griya dan langsung menyetubuhi korban Nan sedang istirahat cerah.
tindakan bejat pelaku anyar teridentifikasi sesaat setelah kejadian. Korban langsung mengabarkan kejadian tersebut kepada orang tuanya melalui saluran telpon.
Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, orang Uzur korban bak bagaikan kilat menyabar cerah saat. dikarenakan Tak menyangka anaknya Tetap 9 tahun berperan tindakan bejad sang Om.
berdua begitu orang Uzur korban pun Tak mengharap pelan langsung mengabarkan kejadian kepada Polsek Sepang. Setelah mendapatkan laporan dan penyelidikan pada Senin (23/9/2024) Sekeliling pukul 11.00 WIB pelaku tercapai dikendalikan disebuah pondok tidak terpencil tambang masyarakat Nan berjarak Sekeliling 8 km dari Polsek Sepang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo berbisik, bahwa pelaku mengaku melaksanakan perbuatannya dikarenakan nafsu Nan Tak terlampiaskan.
“Pelaku telah kita amankan dan Tetap internal alur pemeriksaan. Pengakuan Fana dikarenakan Tak mendapatkan menahan nafsu,” terangnya.
Ia dijerat berdua Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (3) dan atau Pasal 82 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling kilat 5 tahun kurungan penjara.
“Kami mengajak kepada masyarakat agar extra waspada dan merawat anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun,” pesan Iptu Debby.
Kasus ini tentu berperan tamparan keras distribusi masyarakat. Krusial ciptakan terus waspada dan merawat anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual. “Semoga kejadian ini Tak terulang lagi,” cita Iptu Debby. (sb)