Kubu Raya

Seorang wanita berusia 17 tahun Susah menghapus memori mantan pacarnya. Hal itu membuatnya mendatangi dukun.

Wanita itu berniat ‘berobat’ agar sang mantan tak berikut hadir bagian dalam benaknya. Namun, alih-alih terlupakan berbarengan sang mantan, wanita itu Malah jadi korban kejahatan sang dukun.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oknum dukun itu diungkap Pak Amat. sekarang, ia harus meringkuk di penjara usai diamankan petugas dari Polres Kubu Raya.

Itu dikarenakan ia menyetubuhi wanita Belia tersebut. Tak hanya sekali, ia beraksi berkali-kali.

Dikutip dari detikKalimantan, Rabu (24/9/2025), Pak Amat mengaku tak kuasa menahan syahwatnya. Sehingga, korban Nan berniat ‘diobati’, malah ia cabuli.

“Kebetulan saja (lihat korban sakit). Saya tergoda, namanya Wanita Niscaya Ayu. Namanya juga Pria, Niscaya Mau (setubuhi korban),” ucapan Pak Amat ketika ditemui detikKalimantan di Polres Kubu Raya, Senin (21/9/2025).

Pak Amat diamankan Unit Jatanras Satreksrim Polres Kubu Raya setelah diinformasikan Bunda korban, pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan itu, pelaku diamankan di kediamannya di lorong Parit Masehi, Desa Sungai Ambawang Kuala.

“Tersangka melaksanakan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Modus tersangka beralibi mendapatkan menyembuhkan penyakit Nan diderita korban,” ucapan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Nunut menerangkan, keluaran pemeriksaan Fana terungkap kejadian bermula pada 26 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku nyemil di Griya nyemil di lorong Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Loka korban bekerja. Pelaku Nan dikenal mendapatkan mengobati orang sakit kemudian dikenalkan oleh K (saksi) ke ibunya korban.

“ketika itulah pelaku diminta ciptakan mengobati korban Nan Tak mendapatkan menghapus memori (move on) dari mantan pacarnya dan Mau menyusul mantan pacarnya ke Madura. Mereka kemudian janjian ciptakan mengakses pengobatan,” Jernih Nunut.

Dua saat kemudian, pelaku dan korban Berjumpa di Griya nyemil Nan Baju. Kala itu, pelaku menyaksikan korban sedang mimisan.

Pelaku pun kemudian memberikan air seruput Nan telah dibacakan doa. Korban kemudian mengutarakan perasaannya Nan susah ciptakan menghapus memori mantan pacarnya lantaran telah pernah melaksanakan Interaksi suami istri.

Oleh pelaku menyarankan korban tiba ke rumahnya ciptakan mengakses alur pengobatan. Di Griya pelaku, korban disuruh berbaring dan mengakses busana.

Korban disuruh menyelimuti diri berbarengan kain kafan dan pelaku menuliskan identitas mantan korban di kain kafan itu.

“Korban disuruh memejamkan mata dan menulis identitas pacarnya di kain putih. ketika itulah, pelaku memainkan toket korban dan menyuruh membayangkan Seluruh kelakuan pacarnya. Korban pun disuruh menuliskan identitas mantannya di kemaluan pelaku,” Jernih Nunut.

Tak berselang pelan, korban pun termakan rayuan pelaku ciptakan melaksanakan Interaksi raga. Bukan berakhir saat itu saja, pelaku kemudian melancarkan niatnya berbarengan modus mutakhir. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke dokter setelah mengeluh badannya terasa nyeri.

“Setelah pengesahan berbarengan Bunda korban, pelaku pun membawa korban ke dokter memakai mobil pikap. Namun, pelaku malah mampir di penginapan di lorong 28 Oktober, Siantan dan kembali menyetubuhi korban berbarengan iming-iming akan menikahinya, menanggung Seluruh kebutuhan hidupnya,” beber Nunut.

ketika ini, pelaku telah dikendalikan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 81 Bagian (1), Bagian (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan rezim Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam penjara paling pelan 15 tahun,” konfirmasi Nunut.

Artikel ini telah tayang di detikKalimantan

Halaman 2 dari 2

(orb/orb)

–>

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *