TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual Nan menjerat sedikitnya 65 korban berbarengan modus penipuan berbasis media sosial (Medsos).
“Dari jumlah itu, delapan korban teridentifikasi telah disetubuhi oleh pelaku. ketika ini pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Griya tahanan Polres Malra,” ucapan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (16/9/2025).
Ia mengemukakan, kasus ini bermula ketika tersangka Membikin akun Imitasi di facebook, Lampau merayu keliru Esa korban, ujar saja “Melati”, hasilkan mengirimkan foto tak memakai busana.
Foto tersebut kemudian dipakai tersangka hasilkan mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial Kalau korban Tak menuruti kemauan hasilkan berhubungan suami istri.
dikarenakan merasa ngeri, korban pada akhirnya menuruti permintaan tersangka. tindakan persetubuhan itu dijalankan di Griya tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Mini, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.
“Tersangka dijerat berbarengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Bagian (1) Jo Pasal 45 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Bagian (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” singkap Kapolres.
extra berjarak, keluaran penyidikan menyingkap sejumlah akun Imitasi lain milik tersangka Nan digunakan berbarengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, Eksis sebanyak 65 korban Nan terjerat.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengajak agar masyarakat extra bijak memakai media sosial serta berhati-batin internal menjalin interaksi berbarengan orang asing.
Kepolisian menegur bahwa perkembangan teknologi selain memberi kemudahan, juga rawan disalahgunakan hasilkan tindakan kriminal, sehingga masyarakat diimbau memperbesar kewaspadaan.
“Terlebih Spesifik kepada orang Uzur, agar tetap mengawasi dan mengedukasi anak internal memakai media sosial,” imbaunya.
Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi
**) Ikuti Warta terbaru Terasmaluku.com di Google News klik tautan ini dan jangan lenyap ingatkan-ingatkan Follow
