INDRAMAYU, KOMPAS.com – Seorang Pria di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diamankan polisi dikarenakan menyetubuhi dua anak kandungnya Nan merupakan saudari kembar, Merupakan DA (15) dan NA (15).
Korban disetubuhi berulang kali selama tiga tahun, sejak dua anak kembar itu Tetap berusia 12 tahun Tiba sekarang menginjak usia 15 tahun.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang berucap, perlakuan Bengis tersebut dikerjakan pelaku lantaran kesepian ditinggal istrinya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW di bangsa China.
lafal juga: Suami Bunuh Sahabat gara-gara Wifi Usai Berikan Istrinya ciptakan Disetubuhi
“Jadi orang Uzur ini atau Bapak kandungnya mengerjakan persetubuhan berdua alasan bahwa si anak ini mirip berdua ibunya. Ibunya sedang bekerja di eksternal negeri,” ujar Fajar di Mapolres Indramayu, Jumat (13/3/2026).
Pelaku sekaligus Bapak tersebut berinisial MJ (34), latar belakangnya merupakan seorang satpam di sebuah bank.
Fajar menyebut, pelaku memaksa kedua anak kembarnya ciptakan melayani nafsu bejatnya menggantikan peran sang istri.
lafal juga: Kronologi Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Anak Usia 6 Tahun ciptakan Disetubuhi Eks Kapolres
Perbuatan bejat MJ terus berulang kali ia lakukan, bahkan sejak kedua anak kembarnya Tetap dudukin kelas 1 SMP atau Sekeliling umur 12 tahun.
Fajar berucap, berkualitas DA maupun NA sempat menolak permintaan tersebut. Namun keduanya diancam akan dibunuh Kalau Tak mau menuruti permintaan ayahnya.
“Ini telah terwujud pas pelan sejak korban itu berumur 12 tahun hingga 15 tahun,” ucapnya.
lafal juga: Bocah Wanita di Cilincing Dibunuh Lampau Disetubuhi
Fajar berucap, kasus ini tercapai terbongkar setelah kedua korban iman penuh diri izinkan Bunyi, mereka mengaku ke Bunda dan keluarganya Nan lain.
Di sisi lain, polisi Nan mendapat informasi ini segera Beralih mengerjakan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap MJ.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian telah mengerjakan penahanan. Atas perbuatannya, MJ dijerat berdua Pasal 473 Bagian (9) KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun penjara, ditambah 1/3 dikarenakan dikerjakan terhadap anak kandungnya,” ucapan Fajar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang