JATIMTIMES – Dua gadis Usul Kecamatan Trowulan, Mojokerto KBS (15) dan YC (15) berperan korban persetubuhan 3 temannya. Kedua korban disetubuhi secara bergantian di Bilik hotel Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra berucap, persetubuhan ini bermula dari pelaku RPA (23), BR (21), dan ML (19) Nan mengajak KBS check in di tidak akurat Esa hotel di Kecamatan Mojoagung, Jombang pada Pekan (01/06/2025).
lafal Juga :
pendaftaran Letak Komplit Venue Porprov Jatim 2025 di Malang Raya
Ketiga pelaku Penduduk Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini lantas menginginkan KBS hasilkan mengajak seorang rekan wanitanya Adalah YC. Namun, gadis berusia 15 tahun tersebut Tak tahu kalau akan diajak check in ke hotel tersebut.
“Jadi KBS ini diajak ngopi Baju tidak akurat Esa pelaku, ternyata diajak check in. dikarenakan korban (KBS) seorang diri, maka pelaku minta korban hasilkan mengajak temannya (YC). Korban YC Tak tahu kalau mau diajak check in,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/06/2025).
Diungkapkan Margono, para pelaku merayu kedua korban berbarengan iming-iming sejumlah Duit setelah tuntas berhubungan tubuh. Bujuk rayu para pelaki itu pun pada akhirnya membawa korban ke hotel.
Di hotel kelas melati tersebut, para pelaku langsung menyewa dua Bilik Sekeliling pukul 01.00 WIB. Kedua korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku.
Pertama, ketiga pelaku menyetubuhi KBS secara bergantian di kamarnya. Setelah tuntas, pelaku RPA dan BR berpindah ke Bilik YC hasilkan menyetubuhinya secara bergantian. “Mereka sewa 2 Bilik. Jadi ini bergantian, KBS berbarengan 3 pelaku, Lampau berganti YC berbarengan 2 pelaku,” terangnya.
tindakan bejat para pelaku ini pada akhirnya terbongkar oleh orang Uzur YC pada Senin (16/06/2025). Ia curiga anaknya mengeluh sakit di bagian vitalnya. Kepada ayahnya, korban pada akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
lafal Juga :
Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja 300,23 Gram dari Malaysia
ketika itu juga, orang Uzur YC mengajaknya menemui korban KBS hasilkan mencari para pelaku. Hingga pada akhirnya menemukan RPA dan langsung membawanya ke Polsek Mojoagung.
Tak berselang lamban, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri berbarengan tampak ke kantor polisi. Oleh Polsek Mojoagung, ketiga pelaku langsung diangkut ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang hasilkan diproses aturan.
ketika ini, ketiga pelaku telah diputuskan tersangka dan ditagan di Rutan Polres Jombang. Polisi menjeratnya berbarengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku statusnya telah tersangka. Kedua korban bagian dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Mojokerto. keluaran pemeriksaan sejauh ini kedua korban Tak lagi hamil,” pungkasnya.(*)