Surabaya, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menyingkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur Nan dijual melalui app kencan.

Penggerebekan dijalankan di tidak akurat Esa hotel, di Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Selasa (5/8/2025).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, memaparkan bahwa penggerebekan dijalankan oleh Unit Resmob dan Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA).

Hal itu dijalankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang Uzur korban Nan anaknya Tak kembali. Laporan tersebut tercatat berdua nomor LP/B/815/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Gadis di Bawah Umur Dijual Lewat Aplikasi Kencan, Hotel Sparkling Kayoon Surabaya Digerebek Polisi
Gadis di Bawah Umur Dijual Lewat app Kencan, Hotel Sparkling Kayoon Surabaya Digerebek Polisi

 

Korban berinisial DKP, berusia 16 tahun, dijual oleh tersangka ABZ (22), Penduduk Mulyorejo, Nan mengaku sebagai pacar korban.

Sebelum dijual melalui app MiChat, pelaku dan korban sempat melaksanakan Interaksi intim.

“Kemudian pelaku menyediakan korban melalui open booking di media sosial ciptakan mendapatkan keuntungan,” ujar Kompol Rahmad.

Tersangka memasang tarif Rp300 ribu ciptakan Esa kali transaksi. Dari output tersebut, ABZ mendapat Rp100 ribu, Fana korban Rp200 ribu.

Polisi menduga korban telah dijual kelebihan dari Esa kali, berdua tarif bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

“Keuntungan Nan diambil pelaku berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” tambahnya.

Penyidik Tetap mendalami berapa kali korban dijual dan apakah Eksis korban lain Nan terlibat.

ketika ini, tersangka telah ditahan dan dijerat berdua pasal berlapis, Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014, berdua ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Selain itu Pasal 2 dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berdua ancaman pidana paling kilat 3 tahun penjara,” katanya.

bagian dalam penggerebekan itu polisi juga telah melindungi sejumlah barang kabar ponsel dari KTP.

“alur aturan terhadap tersangka berikut berlanjut, dan penyidik Tetap melaksanakan pengembangan ciptakan menyingkap kemungkinan koneksi eksploitasi anak lainnya,” pungkasnya. (zaz/muu)

Halaman lalu :

tvonenews

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *