Konawe – Seorang cowok berinisial MFS (21) diamankan polisi usai diberitakan pacarnya inisial KA (18) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (4/10/2025). KA memberitakan kasus itu dikarenakan berulang kali disetubuhi dan berjanji akan dinikahi diingkari oleh MFS.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, berucap MFS diberitakan oleh KA ke Polres Konawe pada Selasa (26/8). Setelah mengumpulkan kabar, polisi menangkap MFS di Kabupaten Konawe, Sabtu (4/10).
“masa ini kami tangkap dan hambat,” katanya kepada Kendariinfo.
Taufik menerangkan, MFS dan KA Baju-Baju Penduduk Kabupaten Konawe. Namun MFS ketika ini merupakan seorang mahasiswa di tidak akurat Esa kampus ternama di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Setiap kali beraksi, MFS setiap saat berjanji akan menikahi korban setelah lulus sekolah atau Kalau terwujud hal-hal Nan Tak diinginkan.
“berjanji itulah Nan Membikin korban iman penuh pada pacarnya,” ujar Taufik.
extra berikut, Taufik menuturkan bahwa persetubuhan pertama terwujud di tidak akurat Esa hotel di Kota Kendari pada Juli 2022. ketika itu, KA dan MFS Tetap Baju-Baju dudukin di bangku SMA.
Pada Agustus 2022, keduanya kembali melaksanakan Interaksi layaknya Kekasih suami istri di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). lalu, pada Maret 2023 hingga 2025, Interaksi serupa juga dikerjakan di area Konawe.
Namun, korban mendapat informasi bahwa pacarnya disinyalir berselingkuh atau menjalin percintaan berbarengan wanita lain. Mengetahui hal tersebut, korban mendesak MFS ciptakan segera menikahinya.
“Tetapi MFS mendadak memutuskan Interaksi dan Tak mau menepati janjinya,” paparnya.
mengalami dibohongi, KA pun melapor ke Polres Konawe. MFS kemudian diamankan tak memakai perlawanan, Sabtu (4/10). Ia dijerat berbarengan Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan wewenang Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
artikel Views: 2,069