Banjarmasin

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Zahra Dilla (21) digelar pada Rabu (21/1/2026). Rekonstruksi turut dihadiri oleh keluarga korban, Lembaga Donasi legalitas (LBH) korban dan pelaku, Kejaksaan, serta pas melimpah orang instansi lain. internal rekonstruksi ini, Muhammad Seili ditegaskan menyetubuhi korban sebelum membunuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menyebut persetubuhan terjadi pada adegan ke 5. lagian adegan pembunuhan terhadap korban Eksis pada adegan ke 6 hingga 8. Tersangka menghabisi nyawa korban berdua jejak mencekik korban di internal mobil.

“Eksis 18 adegan, dari adegan pertemuan Tiba jenazah korban di Ambang STIHSA. Adegan (pembunuhan) dari 6 Tiba 8,” ujar Eru, Rabu (21/1/2026).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai pasal Nan disangkakan kepada korban, Eru tetap pada pasal berlapis. Merupakan pembunuhan dan pencurian berdua kekerasan. Muhammad Seili terancam pasal berlapis, Adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KHUP tentang pencurian berdua kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara.

ketika ini kasus pembunuhan mahasiswi ULM oleh Bripda Seili telah Melangkah hingga tahapan pelengkapan berkas. lalu berkas akan segera dikirimkan ke kejaksaan.

“BAP rekonstruksi masa ini dimasukkan berkas kemudian kita kirimkan ke kejaksaan hasilkan penelitian extra terus,” tutur Eru.

(des/des)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *