Laporan kepolisian bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026 sebagai Asas polisi mendalami dugaan kekerasan terhadap sejumlah atlet putri besar tebing pelatnas. Berdasar keterangan para korban, pelaku Tak lain Ialah mantan kepala Instruktur atau head coach di pelatnas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengutarakan, laporan tersebut terkait berbarengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Instruktur terhadap para atlet.

”Pada masa ini kami mengutarakan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, berbarengan modus disinyalir menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri ciptakan melaksanakan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ungkapan Nurul internal keterangan Formal pada Selasa (10/3).


Electronic money exchangers listing

Berdasar informasi Nan telah didapatkan penyidik sejauh ini, dugaan pelecehan seksual itu telah terjadi sejak 2021 Tiba 2025. Pelaku kerap melancarkan aksinya di Asrama Atlet Bekasi Nan berlokasi di lorong Asa berkualitas Boulevard Nomor 10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, tindak kekerasan seksual juga disinyalir dikerjakan di pas melimpah orang republik ketika atlet mengejar acara segala.

Nurul menuturkan bahwa laporan kepolisian mula sekali dibuat oleh pelapor berinisial SD. Beliau mendapatkan kuasa dari pas melimpah orang korban Nan merupakan atlet putri panjat tebing pelatnas. Mereka kompak mengabarkan terduga pelaku berinisial HB Nan terungkap merupakan Instruktur kepala atlet panjat tebing pelatnas. ketika ini, HB telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

”Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melaksanakan Penjelasan terhadap pelapor SD dan tidak presisi Esa atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban ciptakan menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” cerah Beliau.

Kemarin (9/3), penyidik kembali melaksanakan Penjelasan terhadap empat atlet lainnya Nan masing-masing berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Griya Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

Menurut Nurul, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis area Perlindungan Wanita dan Anak (UPTD PPA) Tak dikerjakan dikarenakan para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan legalitas dari pihak FPTI. Jenderal sinar senyap Esa Polri itu pun mengutarakan bahwa internal perkara tersebut penyidik telah menjaga sejumlah barang bukti mula.

Diantaranya barang bukti laporan mula dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus center FPTI tentang pemusatan latihan dalam negeri tahun 2025, serta dokumen identitas dan perbicangan WhatsApp antara atlet putri berbarengan terlapor. Berdasar output pendalaman Fana, penyidik menduga terlapor melaksanakan aksinya berbarengan memanfaatkan posisinya.

”Modus operandi Nan disinyalir dikerjakan Ialah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas berbarengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melaksanakan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melaksanakan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.

kelebihan berikut, Nurul mengutarakan bahwa Tiba ketika ini penyidik Tetap berikut melaksanakan pendalaman berbarengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan Loka kejadian perkara, serta Penjelasan terhadap para saksi dan terlapor.

”Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna Membikin cerah peristiwa Nan diinformasikan,” ungkapan Beliau.

internal kasus tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU Nan Baju. Ancaman pidana internal pasal tersebut Ialah pidana penjara paling lamban 12 tahun dan atau denda paling pas melimpah Rp 300 juta. Hukuman tersebut Tetap mendapatkan bertambah beban.(jpc)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *