Liputan6.com, Jakarta – Seorang Wanita berusia 18 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, disinyalir berperan korban kekerasan seksual oleh Bapak tirinya selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Pekan (1/11/2026).

Polisi kemudian menjaga seorang Pria berinisial IR (48), Penduduk Kecamatan Sungkai Barat, Nan disinyalir sebagai pelaku.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, mengakui pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Kasus ini terungkap setelah korban menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara hasilkan mengabarkan dugaan tindakan asusila Nan dialaminya selama bertahun-tahun,” ucapan Herawati, Sabtu (7/11/2026).

Berdasarkan keluaran penyelidikan Fana, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak 2018 hingga 2026. Korban diungkap telah merasakan tindakan tersebut sejak Tetap dudukin di bangku kelas 5 sekolah Asas.

“Peristiwa terakhir Nan diinformasikan terjadi pada Kamis (29/10/2026). internal uraian laporan, terduga pelaku disinyalir membawa korban ke internal Bilik. Sebelum melaksanakan persetubuhan, pelaku diungkap extra dahulu melontarkan ancaman terhadap korban,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara Seiring Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA), personel piket Kegunaan, serta Personil Polsek Sungkai Selatan mendatangi Letak kejadian.

 

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *