“Awalnya korban mengaku telah melangkah keluar dari Griya tak memakai ijin orang Uzur, dan pelaku pada akhirnya menawari korban dan bersedia menampung di Loka kos-kosannya. dikarenakan Interaksi mereka menyusuri lamban, sehingga terjadilah persetubuhan,” Jernih Iptu Teguh.

 

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang nelayan di Samarinda, Kalimantan Timur, dikendalikan Polisi setelah diberitakan melaksanakan pencabulan terhadap pacarnya Nan Tetap tergolong di bawah umur.

Pelaku Nan berinisial RS tersebut dikendalikan pada 14 Juli 2020 Sekeliling Pukul 12:30 Wita di lorong Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo berbisik, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika orang Uzur korban curiga berbarengan kondisi anaknya Nan sering lemas dan capek. Korban pada akhirnya menyetujui Kalau ia pernah disetubuhi RS. Atas peristiwa itu orang Uzur si gadis pada akhirnya mengabarkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.

“Kami menjaga pelaku Nan berinisial RS atas kasus persetubuhan di bawah umur. Awalnya kami meraih laporan dari keluarga korban, atas laporan tersebut kami lakukan visum, dan hasilnya memang Eksis kekerasan di kelaminnya, kami langsung menjaga pelaku,” ujar Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo di Polresta Samarinda, Senin (20/07/2020).

kelebihan berikut Iptu Teguh Wibowo berbisik, dikarenakan perbuatan nelayan Nan berusia 18 tahun itu korban hamil 4 purnama. Pelaku juga menyetujui telah menyetubuhi korban, dikarenakan mereka Mempunyai Interaksi (pacaran). ketika itu korban AR (15) dan pelaku RS (18) saling tau dari pergaulan komunitas anak-anak motor.

lafal juga : Didominasi Narkoba, 103 Barang bukti Dimusnahkan Kejari Kutim

“Awalnya korban mengaku telah melangkah keluar dari Griya tak memakai ijin orang Uzur, dan pelaku pada akhirnya menawari korban dan bersedia menampung di Loka kos-kosannya, dikarenakan Interaksi mereka menyusuri lamban, sehingga terjadilah persetubuhan,” Jernih Iptu Teguh.

dikarenakan perbuatannya pelaku ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda, RS dikenakan Pasal 81 Undagn-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU R1 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *