SB, SUKAMARA – Seorang remaja Tetap di bawah umur sebagai korban pelampiasan nafsu bejat Pria berinisial SA sebanyak empat kali di Letak dan Masa Nan berbeda-beda.
Melancarkan aksinya, pelaku ini mengundang merayu maut serta gombalan, dan juga mengancam korbannya agar mau disetubuhi. dikarenakan ancaman tersebut korban berinisial UF (12) Tak yakin penuh diri dan hanya mendapatkan pasrah meski sekali-kali sempat melawan.
langkah SA terhenti setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, setelah mendengarkan aduan anaknya bagaikan guntur menyambat cerah Bosor batin orang tuanya.
Dan tak butuh Masa pelan, orang Uzur korban langsung memberitakan kejadian ke Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Sukamara.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukamara Nan mendapatkan laporang langsung mengerjakan penyelidikan dan menjaga pelaku SA tak memakai perlawanan.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna berucap, korban Tak mendapatkan melawan dikarenakan dibawah tekanan oleh pelaku, sehingga Beliau hanya mendapatkan pasrah dan pelaku mengerjakan persetubuhan tersebut sebanyak empat kali.
“Pelaku mengerjakan persetubuhan sebanyak empat kali, sekarang telah dikendalikan Seiring barang berita berupa busana,” kata Kapolres internal press releasenya, Kamis (23/2/2023).
dikarenakan perbuatannya tersebut pelaku seorang diri disangkakan Pasal UU Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (sb)