Kendari – Polresta Kendari membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). internal pengembangan penyelidikan, polisi menentukan dua Pria berinisial TH (20) dan AK (20) sebagai tersangka internal dua perkara berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menuturkan bahwa TH diperkirakan berkali-kali menyetubuhi korban F alias ADS (17) di sejumlah penginapan di Kota Kendari. Korban merupakan pelajar SMA Usul Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

“langkah persetubuhan ini kali pertama dijalankan oleh tersangka TH pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wita di tidak akurat Esa homestay (penginapan) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” urai Kompol Welliwanto Malau, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan output pemeriksaan, perbuatan TH Tak berhenti pada kejadian pertama. Pemuda Nan merupakan mahasiswa itu kembali mengulangi perbuatannya berkali-kali. TH teridentifikasi merupakan Penduduk Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Puncaknya terwujud pada Senin (20/7) Sekeliling pukul 18.30 Wita, ketika pelaku kembali melaksanakan perbuatannya di sebuah penginapan di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

“Perbuatan tersebut berikut berulang berkali-kali hingga kejadian terakhir di penginapan kawasan Kendari Barat. Mengetahui hal tersebut, orang Uzur korban langsung mendatangi Polresta Kendari hasilkan Membikin laporan Formal agar diproses legalitas,” beber Welliwanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Buser 77 Seiring Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari melaksanakan penyelidikan hingga pada akhirnya menjaga TH pada Kamis (23/7).

Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari dan terungkap sedikitnya dua alat berita Nan pas, kondisi TH diperkuat sebagai tersangka dan langsung ditahan hasilkan menjalani tahapan penyidikan extra berikut.

internal pengembangan penyelidikan, polisi juga menentukan seorang Pria lainnya berinisial AK (20), Penduduk Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konsel, sebagai tersangka internal perkara berbeda.

Welliwanto menerangkan, pada Selasa (21/7) Sekeliling pukul 18.00 Wita, AK Nan merupakan sopir menjemput korban di sebuah penginapan di Kota Kendari. Korban sempat menginginkan diantar kembali, namun di inti perjalanan mengaku merasa ngeri kembali ke Griya sehingga AK membawanya ke penginapan lain Nan berlokasi di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

ketika korban tertidur di penginapan tersebut, AK diperkirakan melaksanakan persetubuhan terhadap korban. AK kemudian ditangani oleh keluarga korban dan diangkut ke kantor polisi.

Setelah dijalankan pemeriksaan dan terungkap berita permulaan Nan pas, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menentukan AK sebagai tersangka dan melaksanakan penahanan hasilkan tahapan legalitas extra berikut.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Fana AK dipersangkakan melanggar Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setubuhi Pelajar di Penginapan Kendari, Sopir Usul Konsel ditahan Polisi


tulisan Views: 461

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *