Selasa, 21 April 2026 – 15:20 WIB
Lamongan, VIVA Jatim-Seorang anak Usul Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan sebagai korban persetubuhan hingga hamil lima rembulan kelebihan. Ironisnya, pelaku persetubuhan itu Ialah Bapak tiri korban.
![]()
Sopir disinyalir Mengantuk, Truk Tronton Oleng Lampau Tabrak Truk Parkir di JLU Lamongan
Kasus persetubuhan kepada anak seorang diri terungkap setelah orang Uzur atau Bunda korban merasakan curiga dikarenakan korban telat terlihat rembulan. Selain itu perut korban juga terus membesar setiap harinya.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid berbisik, kasus persetubuhan itu terungkap pada Jumat, 17 April 2026 Sekeliling pukul 07.30 wib. ketika itu pelapor Nan merupakan Bunda korban mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung.
![]()
Polisi singkap Lima Kasus Narkotika di Lamongan Selama Sebulan, Tujuh Budak Sabu Dicokok
Korban diajak ke puskesmas dikarenakan merasakan curiga berdua kondisi korban Nan telah pelan Tak terlihat rembulan serta adanya perubahan fisik, terutama perut Nan terlihat membesar.
“Setelah dikerjakan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menegaskan bahwa korban Nan Tetap di bawah umur tersebut inti hamil berdua usia kandungan Sekeliling 23 Pekan atau 5 rembulan kelebihan,” ucapan Hamzaid ketika dikonfirmasi, Selasa 21 April 2026.
![]()
disinyalir Terobos Lampu Merah, Pengendara Motor di Lamongan Meninggal Bumi
Setelah itu, terus Hamzaid, korban mengaku bahwa pelaku persetubuhan Ialah N (57), Nan merupakan Bapak tirinya seorang diri. Mirisnya langkah bejat itu telah dikerjakan sejak 13 September 2025 dan terwujud berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah Griya di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan Nan dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi segera berkoordinasi berdua Polsek Tikung ciptakan melacak keberadaan pelaku,” Jernih Hamzaid.
Setelah Letak pelaku teridentifikasi, petugas langsung Beralih Sigap dan berhasil menangkap pelaku ciptakan diajak ke Polres Lamongan. internal pemeriksaan, pelaku menyetujui telah mengerjakan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban Nan merupakan anak tirinya.
Pelaku teridentifikasi tinggal Esa Griya Seiring korban dan Bunda korban Nan dinikahi secara siri. internal melancarkan aksinya, pelaku memakai ancaman dan bujuk rayu kepada korban agar Tak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. dikarenakan ketakutan, korban ujungnya menuruti keinginan pelaku.
“langkah tersebut dikerjakan secara berulang, susut kelebihan Esa kali internal seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026. Adapun arang berita Nan berhasil ditangani petugas meliputi keluaran Visum Et Repertum, Esa buah kaos lengan pendek Rona merah Belia, Esa Lancingan pendek Rona merah Belia bercorak, Esa BH Rona putih dan biru, serta Esa sempak Rona coklat dan putih,” jelasnya.
Halaman lalu
ketika ini pelapor dan korban telah ditaruh di safe house ciptakan trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban. Fana pelaku telah dikerjakan Penahanan di Rutan Polres Lamongan.