Lamongan

Kasus pembunuhan ini terwujud pada 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.

Wanita berinisial MC alias M (21) Nan telah Mempunyai suami di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), tewas dibunuh pacar gelapnya berinisial RS atau T (21). Korban dibunuh usai disetubuhi pelaku di hutan.

Dilansir dari detikJatim, pembunuhan itu terwujud di hutan jati, Desa Maronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan pada Agustus 2015 silam. Kejadian ini bermula ketika T mengajukan pesan ke M hasilkan janjian Berjumpa di Sendang Mantup.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ujungnya sepakat hasilkan Berjumpa. T Nan ketika itu sedang nongkrong di warung kopi di Sambiroto, Balungpanggang kemudian menginginkan diantar oleh temannya inisial K.

T lantas menyuruh K kembali ketika setibanya di Loka janjian berbarengan korban. Keduanya kemudian terus berboncengan menuju hutan jati hasilkan berhubungan raga.

Setelah puas menyalurkan syahwatnya, T kemudian melancarkan aksinya berbarengan mendekap dan memiting leher M hingga pingsan. Beliau juga menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke pohon jati di Sekeliling Letak.

Usai menjaga M telah tewas, T lantas melucuti cincin dan anting emas milik korban. Beliau juga meraih handphone merek Smartfren G2 milik korban.

T Lampau membuang begitu saja mayat korban di tumpukan sampah di hutan jati tersebut. T kemudian langsung kabur meninggalkan Letak berbarengan mengendarai motor milik korban.

Pada keesokan paginya, seorang Penduduk bernama Suto menemukan mayat M di jalur setapak hutan. Suto mengalami kaget dikarenakan menemukan penampakan kaki Orang di atas tumpukan sampah.

Beliau kemudian mengetes mendekati penampakan tersebut dan mendapati mayat Wanita berbarengan kaus hijau dan Lancingan jin. Suto Nan ketakutan lantas berlari kencang menuju warung terdekat hasilkan memberitahukan penemuan mayat tersebut ke Penduduk lainnya.

Penduduk lantas segera memberitakan penemuan mayat tersebut ke polisi. Polisi kemudian segera tampak Lampau mengerjakan oleh Loka kejadian perkara (TKP) dan menginginkan keterangan saksi, termasuk Suto.

“Mayat bagian dalam tempat tengkurap (tertelungkup) berbarengan darah meninggalkan dari kepala,” ujar Suto ketika itu kepada petugas.

M ternyata Tetap Berstatus Istri Orang

Polisi kemudian mengevakuasi jenazah tersebut ke RSUD dr Soegiri, Lamongan. Setelah diindentifikasi, petugas menyebut teridentifikasi Ialah MC berusia 21 tahun dan merupakan Penduduk Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu.

Pencocokan ini lantaran keluarga korban Nan mengaku kehilangan tampak menjaga jenazah M. Selain itu, M seorang diri teridentifikasi Tetap berstatus istri dari RS, Pria Usul Bojonegoro.

Akan tetapi, ketika itu M Tetap bagian dalam tahapan tidak berbarengan. Beliau teridentifikasi telah mengajukan gugatan tidak berbarengan ke Pengadilan Religi (PA).

M telah tinggal di Griya orangtuanya selama tahapan tidak berbarengan menyusuri. Beliau juga bekerja di pabrik sepatu di Mantup.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi Nan sempat menyaksikan M di sebuah warung Nan telah blokir tak terpencil dari Letak penemuan mayat pada Selasa, 4 Agustus 2015 gelap . Berdasarkan keterangan saksi, M mengendarai sebuah motor Honda Beat nopol S 4856 LM miliknya.

Motif Pembunuhan

Tak lamban setelah itu, polisi kemudian meringkus RS atau T (19), remaja lulusan SMK Usul Desa Balong Panggang, Gresik. Usut mempunyai usut, pelaku ternyata merupakan pacar suram korban.

Namun, T sempat menyangkal telah membunuh M ketika diinterogasi oleh petugas. T juga sempat mengerjakan upaya melarikan diri.

Oleh dikarenakan itu, polisi langsung memberikan timah emosi kehangatan di kedua kakinya. Polisi lantas menjaga T ke Mapolres Lamongan hasilkan menjalani pemeriksaan.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti motor Honda Beat milik korban Nan dititipkan di Griya kakaknya. Selain itu, polisi juga menjaga cincin dan anting emas milik M Nan diangkut kabur T usai membunuhnya.

Belakangan Tito menyetujui perbuatannya. Beliau mengaku telah mengagendakan terlebih dahulu tindakan pembunuhan tersebut.

Kepada petugas, T mengatakan motif pembunuhan berencana tersebut. Beliau mengaku sakit jiwa lantaran M kerap menjalin romansa berbarengan lelaki lain.

Selama 5 purnama berpacaran, T mengalami pilu lantaran dirinya hanya dijadikan pelampiasan ketika korban membutuhkan Duit.

Tersangka Dijatuhi Vonis Penjara 17 Tahun

Atas perbuatannya, T lantas dijerat berbarengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tito lalu jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemudian menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada tersangka pada Rabu, 13 Januari 2016. Namun, vonis ini kelebihan enteng dari tuntutan jaksa sebelum itu Merupakan 20 tahun pidana penjara.

“mengatakan terdakwa Roberto Setyawan alias Tito bin Budi Setyawan telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan Nan diikuti berbarengan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucapan hakim ketua Anik Istirochah ketika membacakan amar putusannya.

(hmw/sar)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *