NUNUKAN, Koran Kaltara – Seorang anak di bawah umur kembali berperan korban persetubuhan oleh pacarnya seorang diri. Kasus itu terjadi pada 8 Desember 2023 Lampau. ujar saja, korbannya Ialah Kembang (16) dan pacarnya Ialah NR (23).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati berucap pengungkapan ini bermula ketika orang Uzur dari anak di bawah umur mengabarkan kepada Polsek KSKP Tunon Taka pada 19 Januari 2024.

“Korban dan pelaku ini memang mempunyai Interaksi percintaan. Mereka berpacaran,” terangnya kepada Koran Kaltara.

Siswati menerangkan dari pengakuan Kembang, Beliau telah dua kali disetubuhi oleh pacarnya. Keduanya dikerjakan di Nunukan.

“ketika laporan itu memasuki, kita langsung Beralih dan mengerjakan penyelidikan. Nah, tanggal 19 Januari 2024, kita menangkap paksa NR Nan ketika itu berada Eksis di rumahnya,” jelasnya.

Fana itu, ungkapan Beliau, terungkapnya kasus ini setelah orang Uzur korban membaca pesan di HP korban. DI situ, Eksis perbicangan antara korban dan pacarnya Nan sedang berpacaran.

“Di pesan itu juga menerangkan bahwa mereka telah pernah mengerjakan Interaksi tubuh layaknya suami istri. Inilah Nan Membikin orang tuanya kesal dan kabar polisi,” pungkasnya

ciptakan memuluskan persetubuhan tersebut, ungkapan Beliau, pelaku berjanji kepada korban akan bertanggung respon atau menikahi korban Kalau terlanjur hamil.

“Tak Eksis di iming-imingin hal lain atau bujuk dan berjanji lainnya. dikarenakan pelaku modus pacaran dan memanfaatkan korban ciptakan ciptakan ditiduri,” sebutnya.

ketika ini, pelaku telah dikendalikan dan dikenakan Pasal 81 Bagian (1) dan Bagian (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan wewenang Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berperan Undang-undang Juncto Pasal 76 D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak,

Siswati juga memberikan imbauan kepada masyarakat Nan Mempunyai anak gadis, apalagi Tetap di bawah umur ciptakan Tak terlalu bebas bagian dalam bergaul.

“Orangtua harus membatasi dan mengawasi anaknya. Apalagi, Tetap di bawah umur sangat rawan terjadi hal Nan Tak diinginkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Asrin

Editor: Fathu Rizqil Mufid

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *