Tana Paser – Gadis di bawah umur di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser disetubuhi seorang Pria berusia 28 tahun.
teridentifikasi keduanya menjalin Interaksi percintaan dan statusnya pacaran. Kasus persetubuhan teridentifikasi setelah sang guru dari pelajar berusia 14 tahun itu Meletakkan curiga.
Kecurigaan itu diinformasikan kepada Bunda sang gadis hasilkan mendapatkan memastikan Interaksi anaknya berdua tidak presisi Esa pemuda Nan berdomisili di Kecamatan Paser Belengkong.
Mendapat informasi itu, sang Bunda langsung memanggil lelakinya hasilkan mendukung menanyakan tentang hal tersebut kepada sang anak. Dari pengakuan sang gadis memang akurat ia berpacaran dan telah mengerjakan Interaksi raga berdua Pria tersebut.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Paser, Iptu Untung Hadi Harjo menyebut pihaknya telah mengerjakan penyelidikan atas laporan dari orang Uzur si gadis.
“Dari keterangan korban memang telah menjalin kondisi berpacaran dan telah mengerjakan Interaksi raga sebanyak empat kali sejak Februari Lampau,” ungkapnya, Rabu (14/5/2025).
Pihak kepolisian pun telah mengumpulkan barang data dan menjaga pelaku di sebuah indekos di Paser Belengkong. Pelaku juga telah menyetujui perbuatannya dan Interaksi raga itu mereka lakukan di indekos.
“Rayuan Nan dijalankan tersangka Membikin korban menurut dan ujungnya mengerjakan Interaksi raga di kos tersangka,” tambahnya
Tersangka sekarang telah ditangani di Mako Polres Paser dan disangkakan Pasal 81 Bagian 1 UU RI tentang Perlindungan Anak berdua ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdua denda paling pas berlimpah Rp5 miliar.