Liputanjatim – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil menyingkap kasus Mortalitas MTA (22), Wanita Nan terungkap tewas tak memakai busana di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Polisi memutuskan RA (18), Nan merupakan pacar sekaligus tetangga korban, sebagai tersangka pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia berbisik, pelaku berhasil diamankan bagian dalam Masa susut dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terwujud.

“susut dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang Beralih Sigap dan berhasil menangkap tersangka ketika berada di rumahnya,” ucapan Ari bagian dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Kronologi Pembunuhan MTA

Dari output penyelidikan, terungkap pembunuhan bermula ketika korban dan pelaku kesana Seiring ke Kota Lumajang hasilkan santap gelap pada Kamis (2/7/2026) Sekeliling pukul 19.00 WIB.

Setelah berakhir santap, pelaku mengantar korban kembali memakai sepeda motor.

Setibanya di Griya korban, pelaku melangkah masuk ke bagian dalam Griya. Di Letak tersebut, keduanya sempat mengerjakan Interaksi intim sebanyak dua kali.

“Setelah tiba di Griya korban, pelaku melangkah masuk ke bagian dalam Griya dan keduanya sempat mengerjakan Interaksi intim sebanyak dua kali,” ujar Ari.

Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran. Korban terungkap kesal dikarenakan pelaku berikut bermain telepon raih usai berhubungan intim.

“Setelah itu terwujud cekcok antara korban dan pelaku, Nan diawali dikarenakan pelaku bermain handphone seorang diri,” katanya.

Pertengkaran tersebut menimbulkan emosi pelaku. IR kemudian melangkah keluar dari Bilik hasilkan memungut sebatang kayu, Lampau kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di samping lemari.

“Pelaku menghabisi korban diawali berbarengan memukul memakai kayu sebanyak tiga kali hingga korban Anjlok di samping lemari,” ucapnya.

Korban Sempat Melawan

Meski telah dipukul, korban Tetap sempat berteriak dan meronta. Pelaku Lampau menyumpal bibir korban memakai seprei Nan berada di Bilik sebelum pada akhirnya mencekik korban memakai Lancingan jins milik korban hingga meninggal Bumi.

“Setelah bibir korban disumpal memakai seprei, pelaku kemudian mencekik korban berbarengan Lancingan jins milik korban hingga meninggal Bumi,” jelasnya.

Usai menjamin korban Tak bernyawa, pelaku meninggalkan Griya korban dan kembali ke rumahnya Nan berada di tidak berjarak Letak kejadian.

Sebelum kembali, pelaku extra dahulu menempatkan sepeda motor Nan digunakannya mengantar korban, kemudian kembali berbarengan Melangkah kaki.

“Griya pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku kembali menempatkan motornya, kemudian kembali ke Griya korban berbarengan Melangkah kaki,” ujarnya.

Pelaku menginginkan Tetangga menyaksikan Keadaan Korban

hasilkan mengelabui Penduduk dan menjauhkan kecurigaan, keesokan harinya pelaku menginginkan seorang rekan korban Nan juga tinggal di Sekeliling Letak hasilkan memeriksa kondisi korban di bagian dalam Griya. ketika itulah korban terungkap telah meninggal Bumi.

Menurut penyidik, tindakan tersebut hanyalah alibi Nan dibuat pelaku.

“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya Beliau ketakutan dan Mau menjamin korban telah meninggal,” ucapan Ari.

Berbekal output olah Loka kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang data Nan terungkap di Letak, penyidik menentukan RA sebagai pelaku. Polisi kemudian menangkapnya di Griya tak memakai perlawanan.

ketika ini tersangka telah ditahan di Polres Lumajang hasilkan menjalani tahapan legalitas extra berikut. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 15 tahun.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *