SERANG, KOMPAS.com – Seorang dukun di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, inisial OW (31), diamankan pada Selasa (11/3/2026).
OW diamankan polisi setelah diinformasikan menyetubuhi pasien wanitanya Nan berusia 25 tahun.
“Tersangka OW, kami tangkap di Griya pada Selasa, 11 Maret 2025 cerah,” ungkapan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui keterangan tertulisnya Nan didapat Kompas.com, Pekan (16/3/2025).
Condro berbisik, langkah persetubuhan telah dijalankan sejak Juni 2024 berdua modus mendapatkan melunasi utang pinjaman digital (pinjol) Nan dimiliki korban.
lafal juga: Mengaku Dukun, Kekasih Kekasih Ini diamankan Polisi dikarenakan Bawa Kabur Motor Pasien
Pada ketika kali pertama mendatangi OW, korban menceritakan ia mempunyai masalah pribadi, Merupakan utang piutangnya.
romansa itu pun berperan mula tersangka melaksanakan tipu dayanya berdua menginginkan korban menjalani ritual bersetubuh.
“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka hasilkan melaksanakan ritual bersetubuh,” ujar Condro.
lafal juga: Berdalih Usir Jin, Dukun di Lampung Setubuhi Pasiennya di Tepi Sungai
Bukannya utang pinjolnya lunas, Malah korban makin terpuruk dikarenakan telah berperan korban kekerasan seksual.
merasakan tertipu, korban lalu melapor ke Unit PPA Polres Serang pada 6 Januari 2025.
Laporan itu ditindaklanjuti berdua menjaga tersangka berikut barang kabar berupa alat praktik perdukunan, seperti jelangkung dan keris.
“Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 Barang si raja asem,” tandas Condro disertai Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi.
sekarang, OW telah ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun ancaman hukumannya Ialah 12 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang