Bilik Wanita ini dibobol pencuri pada subuh saat. Tersangka mutakhir tahu korbannya seorang Kowad setelah dibekuk.

kaltimkece.id Azan subuh inti berkumandang ketika Andi arang Farmi, 25 tahun; dan Agus Rian Saputra, 26 tahun, menyatroni sebuah Griya di lorong Sedayu, Kelurahan Panji, Tenggarong, Kutai Kartanegara. memakai parang, Andi memasuki paksa celah Bilik di Griya tersebut. Begitu sedia, ia bergegas memasuki. Rian menanti di Ambang Griya Sembari berjaga-jaga.

Jumat, 25 Februari 2022, pukul 04.30 Wita, di Bilik tersebut, Andi menyaksikan seorang Wanita sedang terlelap di atas kasur. Ia membangunkan Wanita tersebut. Betapa kagetnya si Wanita ketika memasuki mata. Ujung parang telah mengarah ke mukanya. Andi memerintahkan kepada korbannya agar Tak berteriak dan melawan. Ia juga menginginkan korban memungut sejumlah Duit, ponsel, dan perhiasan.

Tersangka juga menyuruh korban memasuki baju dan mengarah ke perbuatan asusila,” ungkapan Kepala Bagian Operasi (KBO), Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kukar, Inspektur Polisi Esa Anton Masruri, kepada kaltimkece.id, Jumat, 4 Maret 2022.

Korban menolak memasuki pakaiannya. Ia memutuskan melaksanakan perMusuhan. Sekuat tenaga, ia mendorong tubuh Andi. Mulai tersudutkan, Andi kabur melalu celah berdua membawa sebuah ponsel milik korban. “Korban Ialah Personil Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad),” beber Iptu Anton.

_____________________________________________________PARIWARA

Enam saat kemudian, pada 1 Maret 2022, Polres Kukar meraih laporan terwujud pencurian di Jalan Durian, Kelurahan Loa Ipuh, Kukar. Terduga pencuri bagian dalam kasus ini diungkap juga dijalankan oleh Andi dan Rian. Waktu itu, mereka memasuki melalui ventilasi. Namun, ketika beraksi, korbannya Nan merupakan seorang Bunda Griya tangga berteriak. Teriakan tersebut didengar lelakinya. Andi dan Rian pun kabur. Sang suami sempat mengejar namun tak tercapai.

Korban di Loa Ipuh kemudian memberitakan kasus Nan dialaminya kepada Polres Kukar. Polisi menindaklanjuti laporan berdua melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan ini, polisi tercapai mengendus keberadaan Andi dan Rian. Keduanya teridentifikasi berada di lorong Bugenbiel, Kelurahan Panji. Pada saat itu juga, polisi mendatangi Letak tersebut.

Sekira pukul 13.00 Wita, tim dari kepolisian tiba di lorong Bugenbiel. Mereka menemukan Andi dan Rian di sebuah Griya. Akan tetapi, ketika akan ditahan, Andi melarikan diri. Polisi tak bergeming. Mereka melaksanakan pengejaran dan menangkap Andi di lorong Mangkurawang, Kelurahan Mangkurawang, pada pukul 14.00 Wita. Di tangan keduanya, polisi menjaga lumayan berlimpah orang barang data berupa sebilah badik, Esa unit ponsel Pandai, dan Esa kotak ponsel.

“SebenarnyaEksis tiga kasus Nan mereka lakukan. Tapi, Esa kasus Nan lain Tetap alur penyelidikan,” sambung Kepala Satreskrim Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Dedik Santoso.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Andi dan Rian ternyata residivis kasus pencurian. Mereka Berjumpa di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tenggarong. Rian pernah ditahan dikarenakan mencuri sepeda motor. 

Ditemui kaltimkece.id di Markas Polres Kukar, Andi berkilah, Tak pernah menyuruh korbannya memasuki busana. ketika di Griya Personil TNI, ia menyuruh korban membiarkan meninggalkan selimut bukan busana. Selimut tersebut, ungkapan Beliau, mengganggu aksinya. Beliau pun mengatakan, Tak pernah berniat memerkosa korbannya, ‘hanya’ sebatas menakut-nakuti.

“Selimutnya itu tersangkut-sangkut. Saya Perintah izinkan selimutnya agar meraih memungut Duit di lemari,” kilahnya. “gua mutakhir tahu Beliau Personil TNI setelah ditahan.”

Andi mengaku, mencuri dikarenakan Tak mempunyai pekerjaan sejak meninggalkan dari penjara tahun Lampau. keluaran kejahatan ia gunakan hasilkan foya-foya. “Uangnya gua guna hasilkan mendapatkan minuman,” akunya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Taufik Hanif, mengakui, tidak presisi Esa korban bagian dalam kasus ini Ialah Personil TNI Angkatan Darat. Kondisi fisik dan mental korban dikonfirmasi sehat.

“Pengusutan kasusnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ungkapan Letkol Inf Taufik Hanif dihubungi media ini melalui sambungan telepon.

Andi dan Rian sekarang meringkuk di kembali jeruji besi Markas Polres Kukar hasilkan diproses aturan. Mereka disangka melanggar pUsul 365 dan pasal 368 KUHPidana tentang Pencurian berdua Kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. (*)

Editor: Surya Aditya

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *