Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kasus persetubuhan anak di bawah umur Nan menyertakan korban berusia12 tahun Nan tinggal Seiring pamannya di Nunukan, ternyata menguak data mutakhir.
Dari keluaran konseling dan pendampingan Nan dikerjakan petugas dari Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, korban Nan mutakhir berusia 12 ini tak hanya disetubuhi anak buah pamannya, IS (32), namun juga sebagai pemuas nafsu sang Om.
Atas pengakuan mengejutkan tersebut, SU, petugas sosial dari DSP3A kemudian Membikin laporan kepada polisi terkait informasi Nan diterimanya dari pengakuan korban.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengemukakan, usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung membawa korban menjalani visum dan pemeriksaan kehamilan.
“Dari keluaran pemeriksaan korban dinyatakan bagian dalam kondisi hamil dan usia kandungannya telah menginjak Esa Pekan,” ujar Sony, kepada pusaranmedia.com, Jumat (27/1/2023).
Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melalukan penangkapan terhadap LA (37) Nan sehari-masa berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut di kediamannya.
Sony mengemukakan, dari interogasi mula pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berkali kali semenjak korban di asuh olehnya sejak dari Flores Timur, NTT periode Mei 2022 hingga Januari 2023 di Nunukan.
“Perbuatan tersebut dikerjakan pelaku, atas bujuk rayuan dari pelaku berdua menjanjikan akan tetap membiayai Hayati korban serta akan menyekolahkan korban,” ujarnya.
Sony memaparkan, pelaku LA disinyalir telah mengancam korban secara psikis agar Tak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, sehingga korban Nan Tetap berumur 12 tahun tersebut terpaksa menuruti kemauan pelaku dan Tak iman penuh diri melawan dikarenakan khawatir akan melangkah sesuatu terhadap dirinya.
“Sejak Januari 2023 ini saja dari pengakuan korban, ia telah disetubuhi oleh anak buah pamannya sebanyak empat kali dan pamannya sendirian terakhir mengauli korban pada 18 Januari 2023,” bongkar Sony.
Kepada saksi, korban menceritakan bahwa mula mula persetubuhan Nan dikerjakan oleh sang Om terhadap dirinya bermula ketika Tetap berada di Flores NTT, Kemudian LA membawa korban merantau ke Nunukan pada mula November 2022 Lampau dan tinggal di sebuah Griya kost.
Dibeberkannya, selama berada di Nunukan, LA telah berkali-kali menyetubuhi korban, dan terakhir kali persetubuhan itu dikerjakan LA pada 18 Januari 2023 di bagian dalam Bilik LA.
LA saat ini telah ditangani di Mapolsek Nunukan guna menjalani tahapan aturan extra berikut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Bagian (1), Bagian (2) dan Bagian (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan rezim pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.