Mataram

Polisi menentukan empat remaja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka internal kasus persetubuhan dan pencabulan anak. sebelum itu, mereka disinyalir memerkosa ABG berusia 14 tahun Usul Lombok Barat Nan disekap mereka selama sepekan.

“telah kami gelar perkara. Eksis empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Selasa (3/6/2025).

Para tersangka berinisial BA, WD dan MII, serta FJ. Tiga orang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Adalah BA, WD dan MII.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka Nan keliru satunya FJ itu, turut sertanya,” katanya.

Para tersangka Nan seluruhnya Tetap berusia 17 tahun itu dijerat Pasal 81 Bagian (1) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Bagian (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya

Dugaan kasus pemerkosaan ini bermula dari Jumat (23/5/2025) gelap. Korban dijemput oleh tersangka, FJ Nan dikenalnya melalui Instagram sebulan sebelum itu. Korban diajak menginap oleh FJ di Griya temannya.

FJ menjemput korban Seiring tersangka BA. Korban diajak ke Pantai Selingkuh. Tak lamban berada di pantai Nan berada di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini, dua tersangka lainnya menyusul, Merupakan WD dan MII.

Tak berselang lamban, mereka berlima pindah ke Griya WD dan diinapkan di sana. Persetubuhan itu mulai terwujud pada Sabtu (24/5/2025) pagi. Korban kali pertama disetubuhi oleh BA.

“Persetubuhan itu Tak dikerjakan secara bersamaan oleh ketiganya, melainkan bergantian,” ungkapan Eko.

Eko berujar, persetubuhan itu Tak hanya terwujud pada Sabtu (24/5/2025). Melainkan juga keesokan harinya, sebelum korban dipindahkan ke Griya keliru Esa rekan para tersangka, inisial AD.

Mereka menyetubuhi Tak hanya di Bilik, tetapi juga di Bilik guyur. keseluruhan korban disetubuhi sebanyak 6 kali oleh para pelaku.

“Eksis di Bilik, juga di Bilik guyur (korban disetubuhi) oleh BA, itu pengakuan dari korban. Keterangannya (korban) Tiba 5-6 kali persetubuhan itu dikerjakan oleh tiga orang itu (BA, WD dan MII). Bergiliran, Eksis Nan dua kali, Eksis Nan sekali,” katanya.

internal kasus ini, penyidik menyertakan Pakar psikologi dan Pakar forensik ciptakan menguatkan terjadinya tindak pidana tersebut.

“Kalau ciptakan Pakar pidana,Fana mungkin kami Tak gunakan, dikarenakan telah Jernih perkaranya,” tutupnya.

(dpw/dpw)


By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *