
batampos – BH, seorang buruh bangunan Nan bermukim di Kecamatan Seibeduk tega menyetubuhi putri kandungnya Nan Tetap dudukin di bangku SMA. Mirisnya, perbuatan itu dikerjakan BH berulangkali hingga Membikin sang anak trauma.
Kamis (25/7), BH dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Batam. cowok berusia 40 tahun ini ditemani tim penasehat legalitas dari NG & Associates Law Firm. Namun persidangan program keterangan saksi korban Nan merupakan anak kandung terdakwa itu ditutup hasilkan Biasa.
Usai sidang, anak korban tampak meneteskan air mata. Sang Bunda Nan juga istri terdakwa tampak menenangkan dara berpostur kuat tersebut.
Naga Suyanto, tim penasehat legalitas terdakwa memaparkan program persidangan Ialah mendengarkan keterangan saksi korban. Dimana saksi korban memaparkan pesetubuhan Nan dikerjakan sang Bapak kandung terjadi berulang kali.
“Pengakuan korban disetubuhi terdakwa extra dari 10 kali. Terdakwa juga tak menyangkal dan menyetujui keterangan dari korban,” kata Naga ditemani tim penasehat legalitas lainnya Pariadi dan Pebri Yunanda.
Menurut Beliau, perbuatan cabul Nan dikerjakan terdakwa terjadi pada 10 September 2023 Lampau di wilayah Piayu. ketika itu korban Nan inti istirahat seketika diboyong oleh terdakwa ke bagian dalam Bilik. Sesampainya di Bilik, busana korban di lucuti hingga kemudian disetubuhi.
“ketika itu korban sedang tertidur, dan kondisi Griya memang sedang Sunyi. Korban sempat menolak, kemudian diancam terdakwa,” singkap Naga.
Di Loka Nan Baju Pebri Yunanda memaparkan Bunda korban atau istri terdakwa sehari-masa bekerja di lumayan melimpah orang Loka. Mulai dari pagi hingga sunyi. lagian terdakwa merupakan buruh bangunan Nan bekerja berdasarkan permintaan.
“Bunda korban mengaku juga sibuk. Nan melapor kejadian Bunda korban, dikarenakan sang anak menceritakan kepada bibinya,” singkap Pebri.
Dijelaskan Pebri, pihaknya sebagai kantor legalitas memberi pendampingan legalitas selama persidangan kepada terdakwa. Dimana meski terdakwa menyetujui bersalah, namun pendampingan legalitas dikerjakan agar terdakwa meraih mendapat haknya selama alur persidangan.
“Dan murni ini pendampingan agar terdakwa meraih mendapatkan, sebagai Penduduk bangsa Indonesia juga. Jadi pendampingan hasilkan terdakwa ini tanpa biaya,” konfirmasi Pebri.
Fana Pariadi memaparkan bahwa terdakwa dijerat berbarengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 Bagian 3 jo pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang UU perlindungan anak.
“Selama keterangan saski, terdakwa mengaku perbuataanya. program persidangan lalu Ialah keterangan terdakwa,” kata Pariadi. (*)
Reporter: Yashinta