KALBARONLINE.com – Seorang gadis Usul Jungkat berusia 15 tahun Nan sempat diberitakan Lenyap oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, ujungnya terungkap pada Pekan (04/01/2026). Korban ternyata diangkut oleh seorang sopir travel berinisial R (20 tahun).
Keberadaan korban terungkap setelah dijalankan pelacakan. Aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan lorong Ujung Pandang.
Setelah dijalankan penelusuran, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku Mempunyai Interaksi pacaran.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagiran menuturkan, kasus tersebut bermula dari laporan orang Lenyap Nan dibuat keluarga korban ke Polsek Jungkat pada Sabtu (27/12/2025).
“Pelaku Mempunyai Interaksi pacaran berbarengan korban. Pada tanggal 27 Desember 2025, sekira jam 23.00, pelaku menjemput korban di lorong Tanjungpura Ambang Ramayana. Kemudian membawa korban ke Griya pelaku di lorong Ujung Pandang,” singkap Wagitri, Selasa (06/01/2026).
lalu, pelaku kembali membawa korban berpindah-pindah Loka. Pada 28 Desember 2025, korban diangkut ke Cattail Guest House di lorong Sepakat II, Pada 29 Desember 2025 mula masa Sekeliling pukul 01.00 WIB, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.
Tak berhenti di situ, pada masa Nan Baju Sekeliling pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban kembali berpindah dan menginap di sebuah kos di lorong H.R.A Rahman, Gang Gunung Palong II, Kelurahan Sungai Jawi.
“Di Letak tersebut, pelaku kembali mengerjakan perbuatan serupa terhadap korban,” ujarnya.
Kanit PPA Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria mengimbuhkan, bagian dalam pelariannya itu pelaku mengaku telah dua kali mengerjakan pengakuan terhadap si korban. Pelaku membawa korban melalui travelnya.
Selama korban diangkut kesana, pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi korban. Nomor telepon korban dan keluarga teridentifikasi diblokir oleh pelaku. Bahkan, rekan-rekan kerja pelaku di layanan travel juga Tak meraih menghubunginya.
“Dihubungi Tak meraih, kawan-kawan travelnya juga menghubungi, Seluruh rekan-rekannya di blokirnya Seluruh. Kemudian dari keluarga korban juga diblokir, kemudian sampailah output pelacakan didapati pada kemarin tanggal 4 masa Pekan, 4 Januari 2026,” katanya.
Meski pelaku berdalih bahwa Interaksi tersebut dijalankan atas Asas jatuh jiwa Baju jatuh jiwa, polisi menegaskan bahwa korban Tetap berusia di bawah umur, Merupakan 15 tahun.
“Pelaku tetap kami jerat berbarengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal kekerasan seksual terhadap anak, dikarenakan korban Tetap di bawah umur,” tukasnya.
ketika ini, pelaku telah ditangani di Polresta Pontianak hasilkan menjalani tahapan legalitas kelebihan berikut. (Lid)