SERANG, iNews.id – Polisi menangkap dukun cabul berinisial DA (29) Penduduk Kota Serang, Provinsi Banten. Beliau dikendalikan Personil Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota atas kasus kekerasan seksual.

Peristiwa bermula ketika DA Nan mengaku sebagai orang Pandai alias dukun Berjumpa berdua korban berinisial R Penduduk Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku mengaku menyaksikan aura suram atau jorok pada tubuh korban Nan statusnya istri orang.

Keji! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2,5 Bulan di Gayo Lues Aceh

lafal Juga

Keji! Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2,5 purnama di Gayo Lues Aceh

Kemudian pelaku merayu korban hasilkan melaksanakan ritual Higienis-Higienis agar aura jorok Nan Eksis pada tubuh korban Lenyap sehingga kehidupannya mendapatkan berubah, terutama internal segi ekonomi.

Korban tebujuk rayuan pelaku sehingga berminat hasilkan menjalankan ritual tersebut. Beliau kemudian tampak ke sebuah Griya di sekitaran Cipocok Jaya, Kota Serang Seiring lelakinya. 

Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?

lafal Juga

telah 2 purnama! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Eksis Apa?

Sebelum ritual, korban terlebih dahulu diarahkan hasilkan mendapatkan rempah-rempah dan extra dari Esa alat lainnya Nan akan digunakan hasilkan prosesi ritual.

“Setelah tuntas pelaku menginginkan korban membiarkan beranjak busana dan berganti memanfaatkan sarung. lelakinya disuruh guyur di Bilik guyur memanfaatkan air Nan telah dijampi-jampi,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Senin (9/6/2025).

Ayah Bejat di Simalungun, Perkosa 3 Anak Kandung Sekaligus Bertahun-tahun

lafal Juga

Bapak Bejat di Simalungun, Perkosa 3 Anak Kandung Sekaligus Bertahun-tahun

internal kesempatan tersebut, pelaku menginginkan agar suami korban Tak bergegas melangkah keluar Bilik guyur sebelum Eksis instruksi.

Editor: Donald Karouw

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *