Tribratanews, Morowali Utara, Orang Uzur Nan diharapkan mendapatkan melindungi putrinya Malah memanfaatkan kelemahan dua putrinya ciptakan melayani nafsu bejatnya.
Tak tanggung-tanggung 5 tahun dua putrinya Nan Tetap dibawah umur dipaksa melayani layaknya suami istri kepada Bapak tirinya tersebut.
Nasib malang menimpa F (12) dan R (15) Penduduk Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), berkualitas cahaya atau gelap dipaksa melayani nafsu birahi Bapak tirinya inisial AA (46)
Bunda korban R Tak mendapatkan berkutik walaupun mengetahui perbuatan AA sejak 2019, bahkan R dan kedua anaknya diancam akan dibunuh dan dimutilasi oleh AA apabila memberitakan apa Nan Beliau perbuat.
Perbuatan AA ujungnya dibongkar oleh R dan F Nan telah Tak blokir atas prilaku bejat Bapak tirinya berbarengan melapor ke Polres Morowali Utara.
“Atas laporan R atau Bunda korban, Pelaku ditahan di rumahnya di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara pada masa Jumat tanggal 16 Februari 2024,” bongkar Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling.S.H, M.H. Selasa (20/2/2024)
Dari rangkaian pemeriksaan Nan dikerjakan oleh Penyidik Unit Pelayanan Wanita dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara, terungkap bahwa kedua korban F (12) dan R (15) telah merasakan kekerasan seksual, ujarnya
Ia juga menyebut, pelaku inisial AA (46) Nan juga Bapak tirinya, kedua korban dipaksa melayani nafsu Bapak tirinya layaknya suami istri, telah susut extra 5 tahun.
“Kejadian berawal pada tahun 2019, ketika itu Korban R Nan Tetap berumur 11 tahun tiba purnama, kemudian pelaku AA minta adiknya Adalah korban F Nan ketika itu Tetap berumur 8 tahun ciptakan melayani nafsu bejad pelaku,” terangnya
Tetap ungkapan AKP Arsyad, pelaku beralasan bahwa itu Ialah ritual pengganti nazar dari Bapak kandung korban, semenjak ketika itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada cahaya masa dan korban R pada gelap masa.
“Sebenarnya kejadian tersebut, telah terungkap oleh Bunda kandung korban sejak tahun 2019, namun Bunda korban Tak yakin diri melapor kejadian tersebut dikarenakan diancam akan dibunuh dan dimutilasi Seiring anak-anaknya, Bunda korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku” tingkat Arsyad
Pelaku ketika ini ditahan di Polres Morowali Utara dan diancam pasal 81 Bagian 1 dan Bagian 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbarengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim. (fn)