EXPONTTT.COM – Piche Kota dibebaskan dari Griya Tahanan (Rutan) Mapolres Belu, Selasa, 5 Mei 2026.
Piche Kota dibebaskan usai polisi mengerjakan pemeriksaan opsional terhadap korban ACT (16) Nan bagian dalam Warta Acara Pemeriksaan (BAP) opsional menyebut sang penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut Tak menyetubuhi dirinya.
“hasilkan PK kami keluarkan dari tahanan dikarenakan pada ketika BAP opsional, korban menegaskan Tak disetubuhi oleh tersangka PK. Jadi pasal 473 Nan mengikat Beliau kami anggap Tak memenuhi unsur,” Jernih Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, mengutip NTTWatch.
sebelum itu, Piche Kota ditahan Polres Belu bagian dalam dugaan persetubuhan di bawah umur. Dirinya ditahan sejak 11 Maret 2026 Lampau.
Meski begitu, dua tersangka lainnya, Merupakan RM alias Roy, dan RS alias Rival Tetap bagian dalam tahanan Mapolres Belu hasilkan menjalani alur legalitas.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan Komplit (P21) dan ketika ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan hasilkan segera disidangkan.
Keduanya dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 51 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
alur legalitas terhadap dua tersangka tersebut akan terus Melangkah guna menyingkap data secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian legalitas dan keadilan sebar korban.(*)