Musi Banyuasin

Nasib tragis dialami Y (16), remaja di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Nan sebagai korban kejahatan seksual oleh dua cowok. Remaja ini disetubuhi selama bertahun-tahun oleh dua cowok, Nan keliru Esa pelakunya Ialah bapak angkatnya seorang diri.

tindakan bejat Nan dijalankan bapak angkat korban berinisial DR (74) dan TS (34) Penduduk Sungai Lilin, Muba, itu dijalankan sejak tahun 2021. Atas kelakuan bejat kedua pelaku, korban pun dua kali hamil dan melahirkan.

Kedua pelaku telah diamankan polisi. Kasus tersebut terbongkar ketika korban memberanikan diri ciptakan melapor ke pihak kepolisian disertai keluarganya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua pelaku ujungnya tercapai dikendalikan pada Jumat (27/6) di lorong Lintas Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba oleh Unit PPA Nan dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya,” ucapan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ahfi Abrianto, Sabtu (28/6/2025).

Setelah tercapai dikendalikan, kedua pelaku diajak ke Polres Muba ciptakan menjalani tahapan aturan extra terus dan ketika ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba.

“Dua tersangka telah kita amankan, ketika ini Tetap terus dijalankan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Dari keterangan korban pada Kamis (3/4/2025) Lampau, peristiwa tindak pidana persetubuhan tersebut terwujud sejak tahun 2021, di mana pada rembulan Juni 2021 pelaku DR diperkirakan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak Pria pada April 2022. Namun, bayi tersebut dinyatakan meninggal Bumi sesaat setelah dilahirkan.

Kemudian di rembulan Juli tahun 2022, kejadian serupa kembali terwujud Nan dijalankan oleh pelaku TS diperkirakan pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Akibatnya, korban kembali hamil dan melahirkan anak Wanita pada April 2023.

ketika ini anak tersebut telah berusia Sekeliling 2 tahun dan berada bagian dalam pengasuhan tersangka TS. Tak dapat atas perbuatan para pelaku tersebut, korban kemudian mengabarkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Setelah dijalankan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat data, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menentukan DR dan TS sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat berdua Pasal 81 Bagian (1), (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dai/dai)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *