Polda Kalsel – Polres Tabalong – Nasib malang dialami seorang remaja Wanita 16 tahun di Tabalong, tak hanya kebahagiaan Nan terenggut dikarenakan perpisahan orangtuanya, namun juga disetubuhi oleh Bapak kandungnya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengakui perihal kejadian persetubuhan tersebut Nan dialami seorang Wanita Nan Tetap bersekolah setara Sekolah Menengah Pertama di Tabalong.
Menurut keterangan korban, pada Rabu (05/02/2025) cahaya usai kembali sekolah, korban menyetujui dirayu oleh Bapak kandungnya ciptakan berhubungan tubuh di kediaman mereka, istri pelaku Adalah Bunda sambung korban ketika itu sedang melangkah keluar Griya.
Sore harinya korban melapor kepada bibinya melalui pesan lekas bahwa korban merasa ngeri berada dirumah dikarenakan telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali , bibinya membalas pesan tersebut ciptakan menjaga kebenaran laporan tersebut dan korban yakin penuh diri bersumpah bahwa persetubuhan itu akurat terwujud.
Kemudian Tante korban menelpon adiknya Adalah Om korban dan menceritakan kejadian tersebut. Om dan Tante korban kemudian membawa korban ke Griya aparat desa dan kemudian mendatangi kantor Polisi ciptakan Membikin laporan.
Pelaku disangkakan berdua dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud bagian dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu no.01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81.
ketika ditanyakan Polisi, Pelaku menyetujui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya hingga tega menyetubuhi anak kandungnya.
Kamis (06/02/2025) sore pelaku ditangani di Polres Tabalong berdua barang data Nan disita berupa 1 lembar KTP atas sebutan pelaku, 1 Lembar baju melebar batik Rona biru, 1 Lembar Sarung Rona biru, 1 lembar rok melebar Rona Hitam, 1 lembar Lancingan melebar Rona hijau, 1 dalaman wanita Rona merah Belia dan 1 lembar Surat Keterangan output Pemeriksaan Visum Et Refertum.(*)