BENGKALIS (RA) – Kasus kekerasan seksual berdua modus pengobatan spiritual menghebohkan Penduduk Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Seorang guru spiritual berinisial Zamzami (42) diperkirakan menyetubuhi istri pasiennya berkali-kali, berdua alasan ritual pengusiran guna-guna.

Ironisnya, tindakan ini dijalankan atas dukungan sang suami, Nan meyakini praktik tak melangkah masuk Budi tersebut sebagai bagian dari penyembuhan.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Mandau AKP Pimadona, menegaskan pengungkapan kasus tersebut pada Ahad (29/6/2025).

Ia mengutarakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku bagian dalam kasus Nan sekarang sebagai sorotan publik itu.

“Iya presisi, kami telah melindungi dua orang terduga pelaku, dan ketika ini inti menjalani tahapan penyidikan extra berikut. Kasus ini sangat serius dikarenakan menyangkut pelecehan berdua kedok pengobatan,” ujar Pimadona.

Kejadian ini bermula pada 6 Juni 2025, ketika korban berinisial S (21) diangkut oleh lelakinya hasilkan menjalani terapi pengobatan impotensi di Griya pelaku, Nan mengaku sebagai guru spiritual, di jalur Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Selama Nyaris dua Pekan menginap di Griya pelaku, sang guru spiritual mulai melancarkan manipulasi.

Ia menegaskan bahwa penyebab penyakit sang suami Ialah guna-guna Nan Malah menempel pada tubuh istrinya.

Solusi Nan ditawarkan pelaku sangat Tak melangkah masuk Budi, korban harus mengerjakan Interaksi intim dengannya sebagai bagian dari ritual pengusiran roh jahat.

Nan mengejutkan, suami korban menyetujui tindakan tersebut, dikarenakan yakin sepenuhnya pada sang guru spiritual.

Akibatnya, korban dipaksa menjalani Interaksi seksual selama tiga masa berturut-turut, Merupakan pada 20, 21, dan 22 Juni 2025.

mengalami Eksis Nan Tak beres, keluarga korban pada akhirnya menjemput korban dari Letak kejadian. Tak pelan setelah itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Mandau Beralih Sigap. Zamzami ditahan pada 27 Juni 2025, dan pelaku kedua bernama Rizki Ramadhan (28), Nan diperkirakan turut membujuk korban, ditangani keesokan harinya.

“bagian dalam tahapan penyidikan, polisi turut melindungi sejumlah barang bukti, antara lain busana korban ketika kejadian, termasuk jilbab dan busana bagian dalam,” ucapan Pimadona.

Kedua tersangka sekarang dijerat berdua Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Nan menata tentang kekerasan seksual berdua manipulasi Rekanan kuasa dan tipu daya spiritual.

“Pihak kepolisian juga telah mengerjakan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban guna menguatkan bukti sekaligus memberikan pendampingan traumatik,” pungkas Pimadona.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *