BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id – Polsek Mandau, Polres Bengkalis tercapai membongkar kasus kekerasan seksual Nan dikerjakan oleh seorang dukun cabul berinisial ZM (42) berdua modus pengobatan gaib, dan menyeret RR (28), suami korban, sebagai tersangka dikarenakan turut serta membiarkan perbuatan tersebut. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban, ST (20), mengalami curiga berdua tahapan pengobatan Nan Tak memasuki Budi dan lamanya ST menginap di Griya ZM. Kecurigaan ini mendorong keluarga hasilkan tampak langsung ke Griya ZM pada Senin, 23 Juni 2025, Sekeliling pukul 13.00 WIB.

Polsek Mandau Razia Dua Tempat Hiburan Malam, 7 Pengunjung Termasuk DJ Positif Narkoba

lafal Juga

Polsek Mandau Razia Dua Loka Hiburan sunyi, 7 Pengunjung Termasuk DJ Positif Narkoba

Kompol Primadona memaparkan, peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025. ketika itu, RR mengajak istrinya, ST, hasilkan menyambangi Griya ZM Nan diungkap sebagai “Tuan Guru” tak memakai memaparkan tujuannya. Setibanya di sana, ZM menghadirkan diri hasilkan membenahi mobil RR dan mengaitkannya berdua “jihad”.

Selama lumayan berlimpah orang masa menginap di Griya ZM, korban dan RR diajari pendalaman Religi dan ilmu gaib. RR bahkan membuntuti ritual-ritual Nan diajarkan ZM, termasuk hasilkan memperbesar “mental, mata batin, mata gaib, bahkan transfer Daya gaib.

 

Mobil Tahanan Polsek Mandau Bengkalis Terguling, Dua Anggota Polisi Terluka

lafal Juga

Mobil Tahanan Polsek Mandau Bengkalis Terguling, Dua Personil Polisi Terluka

“Modus operandinya, tersangka ZM melaksanakan tipu muslihat berdua berucap bahwa di bagian dalam tubuh korban terdapat lumayan berlimpah santet, jarum, bahkan ulat,” cerah Kompol Primadona. Tersangka ZM mengklaim mendapatkan mengobati penyakit korban berdua jejak guyur taubat tak memakai busana dan bersetubuh dengannya,’tegasnya Kamis (1/7/2025).

extra terus, ZM juga berucap kepada RR bahwa ST bukanlah istrinya Nan Absah dikarenakan “Eksis setan dan lumayan berlimpah santet, jarum, bahkan ulat di bagian dalam tubuhnya”. ZM kemudian meyakinkan RR bahwa jejak mengobatinya Ialah berdua “guyur taubat dan bersetubuh berdua gua [ZM]. Agar segala santet dan virus Nan Eksis bagian dalam istrimu ini Lenyap.”

Mirisnya, RR selaku suami korban Malah memasuki busana istrinya dan membiarkan ZM memandikan ST tak memakai busana. RR juga membiarkan ZM menyetubuhi istrinya.

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sita Puluhan Lembar

lafal Juga

Polsek Mandau singkap Peredaran Duit Imitasi, Sita Puluhan Lembar

 “Tersangka RR membuntuti ajaran tersangka ZM berdua Asa korban sembuh dan tersangka RR mendapatkan berperan seperti tersangka ZM Nan Mempunyai ilmu mendapatkan mengobati orang lain,” ungkapan Kompol Primadona.

Persetubuhan paksa ini terwujud berulang kali. Pertama pada Jumat, 20 Juni 2025, Sekeliling pukul 02.00 WIB, ketika RR sedang melaksanakan ritual di Bilik lain. ZM membujuk ST berdua berucap ia harus disetubuhi hasilkan sembuh dan bahkan menyebut ST sebagai “Khadijah” Nan telah berperan istrinya secara batin. ST Nan bagian dalam kondisi antara sadar dan Tak sadar, Tak berdaya ketika ZM menariknya ke Bilik dan menyetubuhinya berdua keras.

Kejadian serupa terulang pada Sabtu, 21 Juni 2025, Sekeliling pukul 13.00 WIB. Setelah RR kesana menemui mertuanya, ZM kembali menyetubuhi ST di Bilik. Kemudian, pada Pekan, 22 Juni 2025, Sekeliling pukul 02.00 WIB, ZM kembali menyetubuhi korban ketika RR sedang berritual.

Mengenal Sosok Silvia Polwan Polres Bengkalis Yang Humanis dan Solutif Dalam Penanganan Perkara

lafal Juga

Mengenal Sosok Silvia Polwan Polres Bengkalis Nan Humanis dan Solutif bagian dalam Penanganan Perkara

Atas perbuatannya, tersangka ZM dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berdua ancaman hukuman penjara paling lamban 12 tahun. Fana itu, tersangka RR dijalankan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berdua ancaman hukuman penjara paling lamban 12 tahun.

Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen hasilkan melaksanakan penegakan aturan secara Sigap, konfirmasi, profesional, dan tuntas. Masyarakat diimbau hasilkan segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian atau menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual lainnya.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *