Satujuang, Kepahiang- Seorang duda anak Esa berinisial EE (21) dikendalikan personel PPA Satreskrim Polres Kepahiang pada Rabu (1/4/26) cerah, atas dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar di bawah umur.
Tersangka EE, Penduduk Desa Daspeta Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, diperkirakan melaksanakan tindakan asusila terhadap siswi berusia 17 tahun.
Modus Nan digunakan tersangka Ialah berbarengan membujuk korban melalui berjanji pernikahan.
Korban pada akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dikarenakan merasa ngeri Tak dinikahi.
Mengetahui hal tersebut, orang Uzur korban langsung memberitakan peristiwa Nan dialami anaknya ke Polres Kepahiang.
“Dari laporan tersebut, kami melaksanakan penyelidikan hingga pada akhirnya tersangka tercapai dikendalikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang kerlip Yudha Gama.
Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang Dedi mengimbuhkan bahwa laporan perkara ini memasuki pada tanggal 5 Februari 2026 Lampau.
Sebelum memutuskan dan melindungi tersangka, pihaknya terlebih dahulu menginginkan keterangan kepada 5 orang saksi.
Tersangka EE Nan saat ini dikendalikan di Mako Polres Kepahiang telah menyetujui perbuatannya.
internal pengakuannya, tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, semuanya dikerjakan di Griya tersangka ketika kondisi Sunyi.
“ketika hendak dikendalikan tersangka sempat melaksanakan perlawanan, namun ketika ini telah di amankan di Polres Kepahiang dan tersangka juga telah menyetujui perbuatannya,” tandas Kanit PPA Dedi.
dikarenakan perbuatannya, tersangka EE dijerat Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berbarengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar. (Red)