Kendari – cowok berinisial S (20) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan polisi dikarenakan menyetubuhi pacarnya berusia 16 tahun bernama Kembang (samaran), sebanyak enam kali, Sabtu (6/12/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau berucap, awalnya orang Uzur Kembang inisial AR Nan berada di eksternal Kendari mendapatkan informasi melalui telepon dari keponakannya inisial R, Jumat (5/12) sunyi. R memberitahukan bahwa anaknya Kembang telah diajak oleh seorang Pria.

“Orang Uzur korban mendapat informasi bahwa anaknya Tak Eksis di Griya dan diajak pelaku di Bilik indekos, mereka pacaran,” katanya kepada Kendariinfo, Sabtu (6/12).

Setelah ditelusuri, S kemudian diajak oleh keluarga Kembang ke Polresta Kendari hasilkan ditelusuri. Dari keluaran pemeriksaan, S mengaku telah menggauli Kembang sebanyak enam kali internal rentang Masa Nan berbeda-beda.

“Pelaku diajak oleh keluarga korban di Polresta Kendari, diinterogasi dan mengaku telah enam kali beraksi,” ungkapnya.

“Kejadian terakhir (S menyetubuhi Kembang) terjadi di Bilik indekos di Kecamatan Kambu, Kendari,” sambungnya.

ketika ini, S menjalani pemeriksaan intensif. Ia diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai UU.


tulisan Views: 1,556

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *