Purwakarta

Polisi tercapai membongkar motif Ardiayana Akmal (23), pelaku pembunuh Jesika (15) Nan jasadnya terdeteksi di Asas aliran sungai di Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Sabtu (18/10/2025) Lampau.

AA, sekarang Nan telah di tetapkan sebagai tersangka ternyata selain mengerjakan pembunuhan juga mengerjakan rupadaksa ketika korban internal kondisi loyo tak berdaya usai di tikam pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya berbisik, antara pelaku dan korban mutakhir saling mengenal sebelum insiden pembunuhan terjadi, mereka Berjumpa di sosial media.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka Nan merupakan mahasiswa ini belum pelan mengenal korban Nan merupakan siswa kelas 9 SMP dari media sosial, Merupakan pada Oktober 2025,” ujar Anom ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

Anom berbisik, keduanya janjian ciptakan Berjumpa pada Jumat (17/10/2025) Sekeliling pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban memakai sepeda motor jenis Honda Supra 125 di sebuah sekolah di Kecamatan Tegalwaru.

“Korban diangkut ke Griya pelaku. ketika Eksis di Griya, pelaku mengajak korban berhubungan intim, akan tetapi korban menolak. Pelaku pun mengerjakan kekerasan dan merudapaksa korban Nan telah Tak berdaya hingga korban pun meninggal Bumi,” katanya.

Pelaku Nan panik membiarkan jasad korban di internal kamarnya dikarenakan Eksis orang tuanya, Sekeliling pukul 01.00 WIB pelaku membopong korban dan dinaikkan ke sepeda motor ciptakan lalu membuang jasad korban di Sekeliling aliran sungai Nan berjarak 30 meter dari TKP.

“Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b junto pasal 15 Bagian 1 huruf g dan j UU RI No. 12/2022 tentang Kekerasan Seksual. Kemudian Pasal 81 Bagian 1 dan Pasal 80 Bagian 3 UU RI No.23/2022 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan, Pasal 351 Bagian 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Nan Menyebabkan Mortalitas.

“Pelaku juga dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dikarenakan Eksis pas melimpah orang barang korban Nan diambil pelaku. Adapun ancamannya hukuman penjara paling pelan 16 tahun,” pungkasnya.

(orb/orb)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *