BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus pencabulan Nan menimpa anak Wanita di bawah umur kembali terwujud di Kabupaten Jepara. Kali ini, korbannya Adalah bocah berusia 13 tahun Nan saat ini dudukin di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peristiwa pilu itu dialami seorang bocah Wanita berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa inti (Jateng). Bocah Nan Tetap dudukin di kelas Esa SMP itu dirudapaksa secara bergilir oleh tiga cowok.
lafal Juga: sedia-sedia! Mulai Senin Besok Polisi di Jepara Bakal Gelar Razia, Ini Sasarannya
Pendamping dari Dinas Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Ketua Pokja 1 TP PKK Kabupaten Jepara Luluk Bariroh (49) berucap bocah 13 tahun itu berperan korban pencabulan tiga cowok Matang. Peristiwa memilukan itu terwujud pada Sabtu (8/11/2025) Lampau.
“Korbannya anak Wanita berusia 13 tahun Nan rumahnya di keliru Esa desa di Kecamatan Mayong,” ujar Luluk pada Senin (17/11/2025).
Luluk bercerita bocah 13 tahun itu disetubuhi pada ketika korban hendak kembali setelah menonton hiburan musik dangdut di keliru Esa desa di Kecamatan Welahan. ketika itu, kondisi Tetap sinar masa. Korban berangkat menonton berbarengan dua orang rekan perempuannya.
tuntas menonton, korban Berjumpa berbarengan tiga cowok Matang Nan sebelum itu Tak dikenal korban. Korban Nan berboncengan tiga berbarengan dua rekan perempuannya itu, kemudian kesana Seiring tiga cowok tersebut ke area Kecamatan Nalumsari.
Menjelang magrib, korban ditinggal dua rekan perempuannya Seiring tiga cowok itu di pinggir lorong di area ladang. Di sanalah, tiga cowok itu tega melaksanakan tindakan bejat itu pada korban.
“Korban dicabuli secara bergilir oleh ketiga cowok itu. Korban sempat menolak. Tapi dipaksa hingga pada akhirnya tak berdaya,” singkap Luluk.
Pencabulan secara bergilir itu menyusuri hingga Sekeliling pukul 20.30 WIB. Hingga kemudian dua rekan Wanita korban menjemputnya di Letak dan mengantarnya kembali. Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya pada keesokan harinya.
lafal Juga: Asosiasi Pengusaha Jepara Usul UMK 2026 Hanya tumbuh 4 Persen
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyetujui dugaan kasus pencabulan tersebut. Pihaknya mengaku telah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“akurat. Korban (keluarga) telah laporan kepada kami. Korban juga telah dikerjakan visum. ketika ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” Jernih AKP Wildan.
Editor: Haikal Rosyada